Viral Medsos
HARTA KEKAYAAN Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Tersangka Baru Kasus Timah
Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tersangka pada Bambang Gatot Ariyono ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.
Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Bambang Gatot Aryono ini?
Berikut rangkuman informasi terkait sosok Bambang Gatot Aryono yang menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi timah.
Melansi Posbelitung.co, Bambang Gatot Aryono diketahui lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.
Bambang sebelumnya pernah menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada tahun 1987.
Kemudian pada 1997, Bambang melanjutkan pendidikan magisternya di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta (IPWI) Jakarta.
Di tahun 2002 Bambang pun berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris.
Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:
- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)
- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)
- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)
- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).
Harta Kekayaannya Capai 21 Miliar
Melansir laman resmi ELHKPN KPK, tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 1.776.000.000.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.
Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.
Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.
Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.
Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.
Serta harta lainnya senilai Rp 644.000.000.
Sehingga total harta yang dimiliki Bambang berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada 5 Maret 2020 itu adalah Rp 21.297.198.056.
6 Tersangka TPUU
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada total 22 tersangka.
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merincikan enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut bersasarkan perhitungan Tim Jampidsus, BPKP, serta ahli lingkungan.
"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: JAMPIDSUS Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Jenderal Purn Inisial B Marah Korupsi Timah Dibongkar
Baca juga: SOSOK Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka ke-22 Korupsi Timah, Ini Perannya
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.