Robohkan Mall Centre Point
Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.
Menurut Bobby Nasution, pihak mal Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak. Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.
"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Sebelumya diberitakan,
Sejumlah alat berat tampak diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Usut punya usut, alat berat ini diparkirkan sebagai bentuk persiapan bila PT Arga Citra Kharisma tidak menunaikan pembayaran pajak.
Diketahui hingga hari ini, Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan, ada empat alat kontraktor diletakkan di pinggir Jalan Jawa, persis depan pintu masuk Mal Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa beko juga terparkir di sisi jalan jawa.
Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK.
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mal.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) belum ada melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Batasnya sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada iktikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Topan juga menegaskan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari PT ACK untuk melakukan pembayaran pajak bangunan tersebut.
"Kita tunggu iktikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.
DPRD Medan Minta Pemko Berikan Tindakan Tegas ke Mall Centre Point
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin sagala mengatakan, pihaknya mendukung Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan tindakan tegas terhadap Mall Centre Point.
Menurut Rajuddin, jika tindakan secara humanis tidak juga diindahkan, sudah sepantasnya Mall Centre Point harus mendapatkan tindakan tegas.
Rajuddin juga meminta, agar Pemko Medan tidak hanya melakukan gertakan sementara saja kepada Mall Centre Point.
"Kami dari fraksi PKS mendukung penuh tindakan tegas Pemko untuk membongkar Mall Centre Point, apabila memang mereka tidak membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak juga membayar pajak," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).
Rajuddin mengatakan, dengan dihadirkannya alat berat di Mal Centre Point, sudah menunjukkan satu sikap ketegasan terhadap Mal Centre Point.
"Kita tunggulah ini, kalau memang tidak dibayar berarti Mal Centre Point menganggap sepele. Sehingga perlu ada tindakan tegas," ucapnya.

Rajuddin juga mengaku, Komisi III DPRD Medan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Mall Centre Point beberapa waktu lalu.
"Sebelum dilakukan penyegelan, Mall Centre ini pernah kami panggil juga. Untuk menanyakan alasan tidak membayar pajak dan tidak mau membuat surat PBG. Tapi setelah itu mereka membayar. Ini bermasalah lagi. Makanya perlu ada tindakan tegas," ucapnya.
Rajuddin berharap, tindakan tegas Pemko benar-benar dilaksanakan, untuk memberikan efek jera.
"Kita harap, jangan hanya memberi gertakan saja menghadirkan alat berat di sana. Kalau memang tidak ada pembayaran perlu adanya eksekusi karena itu merugikan Kota Medan," ucapnya.

Kepala Bapenda Medan Beber Alasan Penyegelan
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 Miliar.
"Jadi begini Mal Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).
Endar membenarkan, Mal Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.
"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan/tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.
Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG.
Kemudian, akan membayar pajak ke Pemko Medan.
"Makanya kita tunggulah ini. Sampai akhir Mei sesuai arahan pak Wali, jika tidak ada juga kejelasan, akan dibongkar," jelasnya.
Dikatakan Endar, pajak sebesar Rp250 miliar itu terdiri dari pajak BPHTB sebesar Rp 250 dan pajak PBG Rp 40 miliar.
Disinggung kenapa baru menyegel Mal Centre Point karena tidak memiliki PBG, padahal sudah berdiri sejak tahun 2011, Endar tidak menjawab secara gamblang.
"Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah kita segel karena tidak bayar PBB. Tapi, karena tidak ada keinginan kuat dari pihak Mal Centre Point untuk membuat PBG, makanya, tahun ini baru kita segel. Tujuannya supaya ada penyelesaian kerja sama dengan kedua belah pihak. Dan segera membuat PBG ke Pemko Medan," ucapnya.
Endar menegaskan, penyegelan Mal Centre Point akan dibuka, apabila telah membuat PBG dan membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Kita tegaskan ya, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki PBG. Dan, segel bakal dibuka setelah PT KAI dan ACK sudah menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk pengurusan HPL dan PBG. Kemudian Mal Centre Point membayar pajak sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut serta dalam penyegelan dan penutupan Mal Centre Point beberapa waktu lalu.
Menurut Bobby, penyegelan ini dilakukan karena pihak Mal Centre Point tidak pernah membayar pajak dari awal mal ini didirikan.
Untuk itu, Bobby Nasution memberikan waktu 15 hari setelah penyegelan atau batas waktu 30 Mei 2024.
Apabila tidak juga dibayar, maka bangunan itu akan dibongkar.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.