Berita Viral

NASIB Polisi yang Hapus 2 Nama DPO Kasus Vina dan Eky, Kini Bisa Terancam Dipidana

Beginilah nasib 2 polisi yang hapus 2 nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi tersebut bisa terancam pidana. 

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
NASIB Polisi yang Hapus 2 Nama DPO Kasus Vina dan Eky, Kini Bisa Terancam Dipidana 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib polisi yang hapus 2 nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi tersebut bisa terancam pidana. 

Hal tersebut karena dianggap melanggar aturan hukum.

Sebab sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.

Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman lantas memberikan tanggapan atas peristiwa itu.

Badrus menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.

Sebab menurutnya DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, Badrus juga mengatakan bahwa polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya sang polisi dinilai lalai lantaran dulu memberi penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.

Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved