Berita Viral
NASIB Polisi yang Hapus 2 Nama DPO Kasus Vina dan Eky, Kini Bisa Terancam Dipidana
Beginilah nasib 2 polisi yang hapus 2 nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi tersebut bisa terancam pidana.
Ia membantah pernyataan dari Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.
Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan mengatakan jika dalam rilis ada kesalahan yang terjadi.
Sehingga saat itu muncul nama DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton di TvOne.
"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.
Untuk itu Irjen Anton meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.
"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.
Ia juga menekankan ke penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.
"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.
Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.
"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.
Praktisi Hukum Soroti Kesalahan
Disisi lain, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menekankan bahwa saat dakwaan pengadilan pada 16 Januari 2017 Anton Charliyan sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Seharusnya ini dievaluasi terutama dari mulai pelaporan timnya, Kasubagnya, Kasatnya, Direskrimnya, pimpinannya juga dievaluasi. Kapolri sekarang juga harus melakukan karena ini pernah terjadi saat peristiwa Sambo," katanya.
Soal kesalahan rilis DPO kasus Vina, Johnson menekankan bahwa polisi telah menyebar berita bohong.
"Lah itu kan berita bohong, masa kesalahan rilis, rilis dilakukan atas nama institusi menurut saya harus ditindak dan dievaluasi, rusak nih," katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
pembunuhan Vina dan Eky
nasib polisi yang hapus 2 nama DPO
Tribun-medan.com
Vina Cirebon
kasus Vina
Bintang Drakor Kemalingan Dompet di Bali, Jeon Hye Bin Takut Cita Bali Tercoreng |
![]() |
---|
HACKER Bjorka yang Sudah Ditangkap Diragukan Keasliannya, Polisi Lakukan Pendalaman Sosok WTF |
![]() |
---|
Diculik Tentara Israel, Pilu Permintaan Terakhir Zizi Kirana Untuk Adiknya: Dia Pengganti Saya |
![]() |
---|
Motif Brigadir Rizka, Polwan Habisi Suami di Lombok, Pantas saat Rekonstruksi Ada Sosok Mister X |
![]() |
---|
Sahara Bongkar Dilecehkan 4 Kali, Berani Sebut Ada Bukti, Yai Mim Membantah: Harus Jaga Kesucian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.