Viral Medsos

Pegawai BP Tapera, Pegawai BI, Pegawai BPJS dan WNA Bekerja di Indonesia Tak Dikenakan Iuran TAPERA

Apabila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020 maka Tapera mulai diberlakukan sejak 2027 mendatang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM - "Pekerja yang tidak dipotong untuk Tapera yang termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi tetap menerima gaji pokok yakni pegawai badan pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan."

Pemotongan penghasilan pegawai negeri sipil, pegawai swasta dan pekerja mandiri (freelance) sebesar 3 persen berakhir apabila kepesertaan dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinyatakan berakhir.

Berdasarkan salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera yang dilansir pada Selasa (28/5/2024) ada empat hal yang menyebabkan keanggotaan Tapera berakhir.

Yaitu karena sudah pensiun sebagai pekerja, sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Simpanan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Peserta memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan dan tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukan dibayarkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera melalui bank kustodian (bank yang diberi hak mengumpulkan simpanan).

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara, syarat dan pembayaran pengembalian simpanan Tapera diatur dengan peraturan BP Tapera.

Selain itu, PP Nomor 21 juga menjelaskan dampak ketika peserta Tapera tidak membayar simpanan. Yakni status kepesertaan dinyatakan nonaktif.

Namun, status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Peserta yang status kepesertaan Tapera-nya nonaktif rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan akan diatur dengan peraturan BP Tapera.

Sebagaimana diketahui, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera dilakukan dengan mengumpulkan dana dari para peserta. Simpanan Tapera nantinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Merujuk PP 21 Tahun 2024, peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Keanggotaan pekerja dan pekerja mandiri ini bersifat wajib jika mereka memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Apabila pekerja mandiri memiliki penghasilan di bawah upah minimun disebut bersifat dapat menjadi peserta Tapera. Masih berdasarkan aturan yang sama dijelaskan rincian 10 kelompok pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera.

Meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik daerah (BUMD), pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes), pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Adapun yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi tetap menerima gaji pokok yakni pegawai badan pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan.

Selain itu ada syarat lain untuk menjadi peserta Tapera. Yakni sudah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah berstatus menikah saat mendaftar sebagai peserta.

Lebih lanjut diatur pula ketentuan penarikan besaran simpanan dana Tapera. Yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan sebulan sekali paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Penyelenggaraan Tapera sendiri mulai diberlakukan tujuh tahun sejak PP berlaku. Apabila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020 maka Tapera mulai diberlakukan sejak 2027 mendatang

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: JOKOWI TEKEN ATURAN TAPERA, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

Baca juga: Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

Baca juga: Apa Itu Tapera yang Bakal Dikenakan ke Pekerja, dan Kapan Berlakunya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved