Pendidikan
Perintah Dirjen Dikti UKT Batal dan Uang Lebih Bayar Harus Dikembalikan, Begini Respons USU
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Terdapat 6 poin penting yang disampaikan dirjen ke PTN. Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek Abdul Haris secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia mengatakan akan melakukan pengembalian uang kuliah sesuai dengan poin 6 dalam surat tersebut.
"Di poin 6 sudah dijelaskan bahwa PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran UKT," ujarnya kepada Media, Rabu (29/5/2024).

Dalam surat juga disebutkan untuk merevisi surat keputusan rektor, PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

"Di poin 3 dijelaskan agar PTN harus merevisi surat Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI," jelas Amalia.
Berdasarkan keputusan tersebut maka besaran UKT tahun 2024/2025 disesuaikan dengan besaran pada tahun 2023/2024.
"UKT yg dirujuk adalah UKT tahun Akademik 2023/2024. Untuk pengajuan ulang, kapannya harus setelah surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek turun," ungkapnya.
Berikut Enam Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek
1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT, BEM USU Sebut hanya untuk Redakan Kemarahan Masyarakat
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Pembatalan tersebut dinilai BEM USU hanya untuk meredakan amarah masyarakat terkait kenaikan UKT.
"Sekedar statment untuk mencari aman dan meredam atas kemarahan dan keresahan dari mahasiswa dan masyarakat Indonesia," ujar Aziz Syahputra Ketua BEM USU kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, dengan begitu kenaikan UKT bukan menjadi tidak mungkin terjadi di tahun berikutnya.
"Secara tidak langsung ketika beliau menyatakan hal tersebut, menafsirkan bahwa kenaikan UKT bukan hal yang tidak mungkin akan naik di tahun berikutnya," kata Aziz.
Selama Mendikbud masih belum mencabut peraturan menteri no 2 tahun 2024 dan juga peraturan menteri tentang SBBPOT tahun 2024.
"Maka akan terus ada upaya-upaya kenaikan ukt sampai ambang batas maksimal BKT yg di tetapkan oleh mendikbud sesuai dengan peraturan mentri tentang SSBOPT/BOP tahun 2024," ungkapnya.
Oleh sebab itu, BEM USU mendesak mendikbud harus mencabut SK Permenristekdikti no 2 tahun 2024 dan juga peraturan mentri tentang SSBOPT/BOP tahun 2024.
"Apabila pemerintah pusat saat ini benar-benar serius ingin membatalkan kenaikan UKT dan juga mendikbud harus sepakat dengan masyarakat bahwasannya pendidikan tinggi itu bukan lah lagi kebutuhan tersier," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
UNPAB Resmikan Fakultas Sains Komputasi dam Kecerdasan Digital, Berikut Prospek Kerja Lulusannya |
![]() |
---|
Cyber Lawyer hingga Legal Drafter, Ini Prospek Lulusan Hukum Bisnis Unimed |
![]() |
---|
USU Terdepak ke Zona Merah Integritas Riset Global, Begini Respons Pihak Kampus |
![]() |
---|
UINSU Buka Pendaftaran Jalur Mandiri untuk Tahun Akademik 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Karo Foundation dan Ilmu Sejarah FIB USU Gelar Simposium Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.