Berita Viral

TERKUAK Pembatalan Kenaikan UKT Cuma Sekadar Redam Kehebohan, Tahun Depan Pasti Naik

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dibatalkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah bertemu Jokowi dan memutuskan kenaikan UKT dibatalk

HO
BUKAN Dibatalkan, Jokowi Sebut Kenaikan UKT Ditunda hingga Tahun Depan: Evaluasi Dulu 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dibatalkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah bertemu Jokowi dan memutuskan kenaikan UKT dibatalkan tahun ini.

Kenaikan UKT sempat bikin heboh dan memancing para mahasiswa protes ke biro rektorat masing-masing. 

Demo yang dilakukan mahasiswa setidaknya membuahkan hasil untuk sementara ini. 

Namun Jokowi memastikan kenaikan UKT cuma ditunda dan mungkin dilanjutkan tahun depan. 

Menanggapi kondisi ini, Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas menilai pembatalan hanya sekedar untuk meredam masifnya aksi protes di masyarakat semata.

Menurutnya jika benar ingin dibatalkan kenaikan tersebut, sebaiknya dicabut Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu hanya sekadar meredam kehebohan saja. Bila tidak diikuti dengan pencabutan Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Darmaningtyas dihubungi Selasa (28/5/2024).

Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas
Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas

Bila Permendikbud ini tidak dicabut, dijelaskannya maka Permendikbud itu tetap akan berlaku pada tahun-tahun yang akan datang.

“Padahal, Permendikbud ini tidak hanya mengatur soal UKT saja, tapi juga mengatur soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang besarannya bisa maksimal 4 kali lipat biaya operasional kuliah per orang atau disebut biaya kuliah Tunggal (BKT),” jelasnya.

Bisa saja UKT tidak naik, kata Darmaningtyas tapi nanti pimpinan kampus akan memungut IPI. Oleh karena itu, menurutnya pencabutan Permendikbud ini lebih penting dan mendesak daripada membatalkan kenaikan UKT.

“Kalau hanya sekadar membatalkan UKT tapi tidak mencabut Permendikbud, maka sebetulnya hanya melempar tanggung jawab kepada Mendikbud yang akan datang saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.

Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.

Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved