Berita Viral
DPR RI Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas, Bisa Lakukan Spionase dan Sabotase
spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.
Dikutip dari Kompas.com, kegiatan spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.
Kemudian, huruf B menyebutkan, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis draf ayat 3.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Usia Pensiun TNI
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, usia pensiun prajurit yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI telah melalui pembahasan dan analisis.
Dalam draf RUU TNI terbaru, pada Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Gumilar.
Kemudian, usia pensiun bagi bintara dan tamtama 58 tahun.
Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft tersebut.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa perubahan dalam UU tersebut, salah satunya penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.
"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman, Selasa.
"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.
Gumilar mengatakan, rencana revisi UU TNI itu merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI. Sebab, selama ini, perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI belum terpayungi di UU TNI.
“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar.
Gumilar mengatakan, penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detail lagi.
“Diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI,” ujar Kapuspen TNI.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Dulu PDIP dan PKS Puji dan Setujui UU TAPERA, Kini Minta Pemerintah Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA
Baca juga: POLRI DAN KEJAGUNG Kompak Diamkan Kasus Densus 88 Buntuti Jampidsus Diduga Buntut Kasus Timah: Clear
POTRET Kemiskinan dan Ketidakadilan di Padang Lawas: Viral Dua Kisah Anak SD yang Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Aspri Ahmad Sahroni Ikutan Diburu, Ketakutan Usai Rumah Bosnya Dijarah, Gitasav Sentil Mental Dusun |
![]() |
---|
Mahfud Soroti Sikap Pemerintah Tanggapi Demo, Tak Peka Realitas Masyarakat, Tak Sentuh Akar Masalah |
![]() |
---|
DERETAN Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Polisi Sebut Kecelakaan Tapi Diantar Mobil Brimob |
![]() |
---|
SOSOK 5 Anggota Keluarga Tewas dan Jasad Dikubur Belakang Rumah, Tetangga Curiga Pelaku Naik Pikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.