Viral Medsos

Dulu PDIP dan PKS Puji dan Setujui UU TAPERA, Kini Minta Pemerintah Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA

PDI Perjuangan di DPR RI minta Pemerintah Jokowi menarik kembali PP Tapera karena dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fraksi PKS dan PDIP di DPR RI kala itu 2014-2019 secara khusus memuji pengesahan UU Tapera. Menurut mereka, UU Tapera akan menjadi solusi kebutuhan rumah yang kian meningkat.

Kini, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI minta Pemerintah Jokowi menarik kembali PP Tapera karena dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.

Ketua Komisi V DPR RI yang merupakan anggota fraksi PDIP Lasarus meminta pemerintah menarik dulu kebijakan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena memberatkan pegawai dan perusahaan.

Menurut Lasarus, pemerintah harus terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, tidak serta merta memutuskan untuk memotong gaji sebesar 3 persen.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh.

Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini

“Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.

Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri. Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka. Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved