Viral Medsos

Dulu PDIP dan PKS Puji dan Setujui UU TAPERA, Kini Minta Pemerintah Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA

PDI Perjuangan di DPR RI minta Pemerintah Jokowi menarik kembali PP Tapera karena dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Jokowi 

Dalam mekanisme sederhana, Yoseph menjelaskan UU Tapera hanya menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara menabung sebagian dari penghasilannya.

Tabungan itu akan dikelola Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan menjadi rumah murah dan layak.

Begitu juga halnya Fraksi PKS di DPR, sebagai oposisi pemerintah kala itu bahkan secara khusus memuji pengesahan UU Tapera.

Menurut PKS, UU Tapera akan menjadi solusi kebutuhan rumah yang kian meningkat. "Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim, pada Juni 2016.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang di antaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah,"imbuhnya.

Pada PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Hal ini merujuk pada tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPTapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini," demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Mahfud MD Kritik TAPERA, Media Asing Sebut Pemerintah Jokowi Paksa Pekerja Bayar Iuran 3 Persen

Baca juga: JOKOWI TEKEN ATURAN TAPERA, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved