Berita Medan

Jadi Saksi 4 Kontraktor Pemberi Suap, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Tiba-tiba Sesak Nafas

Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Dodi Damanik

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Usai menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjadi saksi untuk untuk empat terdakwa di kasus serupa.

Erik dan Rudi memberi keterangan untuk empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang.

Tak lama kemudian ada yang mengabarkan ke ruang sidang jika Erik lemas lalu pingsan. Begitu dilihat keluar, Etik sudah terduduk di kursi dan bersandar ke tembok gedung.

Terlihat ia dikelilingi keluarga yang mencoba menenangkannya. Tak lama kemudian, jaksa penuntut umum keluar dan sempat berbicara kepada keluarga Erik.

Akhirnya disepakati jika Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 itu harus dibawa ke RS. Saat dibawa keluar Erik nampak dipapah kanan dan kirinya, sambil berjalan pelan-pelan. Begitu sampai ke gedung belakang, ia dijemput mobil Toyota warna hijau stabilo BK 1675 YE.

"Naik mobil. Bawa saja ke RS Malahayati,"ucap seorang pria.

Karena sidang beragendakan pemeriksaan saksi, akhirnya sidang terpaksa ditunda selama satu jam. Sidang baru dimulai sekira pukul 16:28 WIB, yakni cuma terdakwa Rudi Syahputra yang dicecar untuk 4 terdakwa lainnya.

Sebelum sidang dimulai, Rudi sempat menjelaskan ke jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau Erik beberapa waktu belakangan sering sesak nafas. Bahkan di ruang tahanan, ia sering diminta untuk memasang selang oksigen.

"Saya juga kurang tidur selama 2 hari ini karena beliau sakit, minta tolong dipasang oksigen. Mau tidak mau jadi harus membantu walaupun awalnya saya gak bisa,"ungkap Rudi, menjelaskan kepada Jaksa.

Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Erik didakwa dengan Pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk dakwaan primer Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

"pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved