Viral Medsos

MABES POLRI Sebut Tidak Ada Masalah Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Alasan Motif Dirahasiakan

Saat melakukan aksi penguntitan dan ketahuan, Iqbal langsung diamankan oleh Kejagung dan diperiksa di Paminal Propam Polri.

Editor: AbdiTumanggor
INTERNET
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dimata-matai anggota Densus 88 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri sebut penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Minggu (19/5/2024) di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tidak ada masalah.

"Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaiakan. Jawaban kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaiakn bahwa tidak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Sandi juga turut membeberkan identitas dari anggota Densus 88 yang melakukan penguntitan tersebut yang bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Bripda.

Dia juga menyebut, saat melakukan aksi penguntitan dan ketahuan, Iqbal langsung diamankan oleh Kejagung dan diperiksa di Paminal Propam Polri.

"Jadi tadi sudah kami sampaikan di awal bahwa memang benar adanya yang diamankan di sana, dan identitasnya memang benar (Bripda Iqbal Mustofa) anggota tersebut, dan sudah dijemput sama Paminal," kata Sandi.

Selain itu, Sandi juga menuturkan bahwa Bripda Iqbal tidak dijatuhi sanksi apapun lantaran memang tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejagung.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.

Alasan Rahasiakan Motif 

Namun, kendati tidak ada permasalahan antara Kejagung dan Polri, Sandi enggan membeberkan motif Bripda Iqbal menguntit Jampidsus Febrie.

Dia beralasan motif tidak perlu dibeberkan lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah bertemu di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

"Hari ini kami meng-clear-kan, antara jaksa dan polisi enggak ada masalah, baik-baik saja, kita berhubungan baik untuk saling kerja sama, solid dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan," kata Sandi.

IPW Duga Densus 88 Kuntit Jampidsus Ada Perintah Resmi

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie ada yang memerintahkan dan merupakan perintah resmi.

"IPW berpendapat ini anggota Densus ini bergerak di bawah perintah resmi. Jadi diduga tindakannya liar. Karena Densus memang tugasnya melakukan pemantauan tapi terhadap tindak pidana terorisme," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Untuk itu, Sugeng mendesak Polri untuk secara tuntas mengusut dugaan penguntitan itu. Tujuannya, guna mengungkap aktor intelektual di baliknya.

"Jadi harus diperiksa, siapa yang memerintahkan anggota Densus tersebut. Didalami," ujarnya.

Di sisi lain, Sugeng juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan introspeksi diri.

Menurutnya, peristiwa dugaan penguntitan itu bisa terjadi bukan tanpa sebab yang jelas.

"Kedua, kalau Jampidsus diintai, pada satu sisi menurut saya Jampidsus ya, ini juga harus introspeksi ya. Ada apa? Mengapa sampai diintai?" ungkapnya.

Baca juga: SAID DIDU Ungkap Sosok Jenderal B Diduga di Balik Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah

Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Menko Polhukam periode Oktober 2019-Februari 2024 Mahfud MD angkat bicara terkait kasus dugaan anggota Densus 88 Antiteror Polri kuntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Mahfud mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, menurutnya kasus tersebut harus dijelaskan dengan lugas dan terang oleh pejabat terkait.

"Saya juga tidak tahu, apa yang terjadi dengan peristiwa ini. Ini harus di-clear-kan dengan lugas dan terang oleh Pejabat terkait," kata Mahfud kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024).

Menurut Mahfud, penjelasan tersebut tak bisa diulur-ulur sambil berharap masyarakat lupa karena munculnya kasus-kasus lain.

Hal tersebut, kata dia, menyangkut profesionalisme dan masa depan penegakan hukum.

"Jangan sampai menjadi preseden baru dalam penegakan hukum," kata dia.

Menurutnya di masyarakat sekarang sudah beredar dugaan macam-macam.

Dugaan tersebut, kata dia, di antaranya mengaitkan kejadian penguntitan Jampidsus dengan kasus-kasus besar tertentu atau adanya upaya saling sandera.

"Kalau mau, ini kan tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, sebab peristiwanya jelas, tempat kejadiannya jelas, pelaku dan targetnya jelas. Masyarakat juga tahu siapa yang harus menyelesaikan dan menjelaskan ini," kata Mahfud.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK Herviano Anak Kepala BIN Budi Gunawan, Pernah Dibantu Bos Tambang Timah Robert Bonosusatya

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Tersangka Baru Kasus Timah

Baca juga: Terkuak Fakta Baru Korupsi Timah 300 T, Peran Jenderal Purnawirawan B dan Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved