Berita Viral

Terkuak Fakta Baru Korupsi Timah 300 T, Peran Jenderal Purnawirawan B dan Tersangka Baru

Terungkap Fakta Baru penyidikan kasus korupsi timah sentuh Rp 300 Triliun kerugian negara. Peran jenderal purn B dan terungkapnya tersangka baru.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via wartakota
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Fakta Baru penyidikan kasus korupsi timah sentuh Rp 300 Triliun kerugian negara.

Peran jenderal purn B dan terungkapnya tersangka baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Lalu pertanyaannya, siapakah yang mesti membayar kerugian negara berjumlah ratusan triliun rupiah tersebut?

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (29/5/2024).
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (29/5/2024). (HO)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengemukakan pertanyaan tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan Kejagung terkait kasus ini.

Febrie mengatakan dirinya bertanya kepada penyidik siapa yang harus membayarkan kerugian negara tersebut.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini?” tanya Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.

Dia mengatakan perbuatan korupsi tersebut terjadi di kawasan IUP PT Timah.

Sehingga, kata dia, apabila menggunakan logika sederhana PT Timah yang harus membayar.

“Pertanyaan selanjutnya, apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?” katanya.

Namun, Febrie melanjutkan, tentu saja logika sederhana tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus korupsi ini.

Katanya, kerugian tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka, termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved