Berita Viral

Terkuak Fakta Baru Korupsi Timah 300 T, Peran Jenderal Purnawirawan B dan Tersangka Baru

Terungkap Fakta Baru penyidikan kasus korupsi timah sentuh Rp 300 Triliun kerugian negara. Peran jenderal purn B dan terungkapnya tersangka baru.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via wartakota
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Febrie menuturkan penuntutan terhadap uang pengganti kepada para pelaku pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Ia mengatakan Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para direksi itu, meminjam uang ke sebuah bank asing dengan agunan BUMN tersebut.

Namun, uang hasil pinjaman itu justru dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

Si pihak bank, kata Febrie, kemudian mengajukan gugatan arbitrase.

Keputusan pengadilan arbitrase mewajibkan BUMN sebagai perusahaan harus membayar kerugian.

Kejaksaan Agung kemudian masuk dalam kasus ini dan menemukan dugaan tindak pidana.

Kejagung, kata Febrie, melakukan penuntutan dan hakim mengabulkan bahwa pihak yang harus mengganti kerugian atas pinjaman tersebut adalah pihak direksi yang menjadi terdakwa.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” katanya.

Purnawirawan B Backing Tambang Timah

Teka-teki jenderal purnawirawan inisial B yang membekingi tambang ilegal di Bangka menjadi perbincangan. 

Jenderal bintang 4 ini disebut sampai mengirim Bripda IM anggota Densus 88 untuk membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang menangani perkara korupsi timah yang telah menetapkan 22 orang tersangka. 

Lantas siapa jenderal purnawirawan inisial B yang membuntuti Febrie yang diduga bekingi tambang timah ilegal di Bangka? 

Kepada wartawan, Rabu (29/5/2024), Jampidsus Febrie Adriansyah angkat bicara soal jenderal inisial B tersebut. 

Ia mengaku tak ingin tak ingin terlalu banyak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya peran seorang purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved