Mal Centre Point Disegel Pemko Medan
Mal Centre Point Urung Dirobohkan Hari Ini tapi Wali Kota Bobby Nasution Tetap Siagakan Alat Berat
Wali Kota Medan Bobby Nasution, tetap meyiagakan alat berat di pelataran Mal Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun Bobby Nasution belum merincikan kapan tenggat waktu pelunasan yang harus dibayarkan oleh perusahaan
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga saat ini, Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel |
![]() |
---|
Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Centre Point, Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Medan |
![]() |
---|
Akan Dibongkar dan Disegel, Sejumlah Gerai mendadak Tutup dan Lampu Mal Centre Point Dipadamkan |
![]() |
---|
BOBBY NASUTION akan Robohkan Mal Centre Point karena Terutang Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
Mal Centre Point Disegel Wali Kota Bobby karena Tunggak Pajak 250 M, Begini Kata BPN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.