Berita Viral

NASIB Mahasiswa Palembang Plek Ketiplek Plagiat Skripsi Mahasiswa Lain, Pihak Kampus Cabut Gelar?

Beginilah nasib mahasiswa Palembang yang ketahuan plek ketiplek skripsi milik mahasiswa lain hingga menghebohkan media sosial

X
NASIB Mahasiswa Palembang Plek Ketiplek Plagiat Skripsi Mahasiswa Lain, Pihak Kampus Cabut Gelar? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah nasib mahasiswa Palembang yang plagiat skripsi milik mahasiswa lain.

Baru-baru ini aksi plagiat skripsi mahasiswa Palembang terkuak dan viral di media sosial.

Lantas, bagaimana nasib mahasiswa Palembang yang pek ketiplek plagiat skripsi mahasiswa lain?

Adapun media sosial tengah dihebohkan dengan kabar bahwa mahasiswa di Palembang diduga plagiat skripsi miliki mahasiswa lain.

Kasus dugaan plagiarisme skripsi milik alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) beredar viral di media sosial.

Kejadian ini diungkap oleh akun X (twitter) bernama Naomi SIBUK THESIS.Dalam unggahan X itu, Naomi tampak menunjukkan dua skripsi yang sama sambil dilengkapi dengan caption klarifikasi.

"BANGK***** SKRIPSI S1 GUE DIPLAGIAT PLEK KETIPLEK SAMA ANAK HUKUM UNIV MUHAMMADIYAH PALEMBANG HADEH @UMPCenter

YANG KIRI PUNYA GUE, DITERBITKAN TAHUN 2021 YANG KANAN PUNYA SI PLAGIAT, DITERBITKAN MARET 2024," tulisnya.Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Muhammadiyah Palembangpun memberikan klarifikasi.

Melalui akun instagram @umpalembang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman memberikan klarifikasinya.

GEGER Mahasiswa UM Palembang Dituding Jiplak Skripsi Milik Lulusan Unsri, Terduga Pelaku tak Ngaku
GEGER Mahasiswa UM Palembang Dituding Jiplak Skripsi Milik Lulusan Unsri, Terduga Pelaku tak Ngaku (X)

"Saya Abdul Hamid Usman, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, ingin memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan terjadinya plagiat skripsi salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang," katanya seperti dikutip dari akun instagram @umppalembang.Karena hal itu, Abdul Hamidpun menyampaikan sejumlah poin.

1. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan segera menindaklanjuti temuan ini.

2. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan segera membentuk tim investigasi.

3. Jika terbukti ada pelanggaran akademik, maka Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan memberikan sanksi tegas dan apabila ada pihak terkait maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kami akan membentuk tim investigasi, yang diketuai Dr, Darmadi Jufri, kami akan menindaklanjuti temuan ini," tegasnya.

Baca juga: GEGER Mahasiswa UM Palembang Dituding Jiplak Skripsi Milik Lulusan Unsri, Terduga Pelaku tak Ngaku

Baca juga: Warga Protes Bangunan di Desa Sampali Dihancurkan, Curiga Ada Mafia Tanah Dibalik Pemkab Deliserdang

Cerita Pemilik Akun

Dilansir dari Kompas.com, Naomi mengaku tidak sengaja menemukan adanya karya ilmiah yang sama persis dengan miliknya tersebut.

Naomi bercerita, awalnya ia sedang membuka Instagram dan menemukan tren 'show your skripsi' pada Rabu (29/5/2024) pagi.

Berniat mengikuti tren tersebut, Naomi pun mencari judul skripsi yang pernah ia buat dalam mesin pencarian Google.

Hasilnya, Naomi pun terkejut melihat ada judul skripsi yang sama dengan penulis berbeda saat itu.

Setelah ditelusuri, ternyata skripsi itu memiliki kesamaan di tingkat persentase yang tinggi alias sangat mirip dengan karyanya.

Kemiripan itu menurutnya terdapat di sisi penulisan, isi maupun pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian.

Kesamaan lainnya juga ditemukan di metode penelitian, indentasi, footnote, hingga daftar isi dan daftar pustaka.

"Skripsi tersebut diterbitkan di Maret 2024 ini, sedangkan skripsi saya diterbitkan di November 2021," ungkap Naomi.

Kirim Somasi

Setelah mengetahui adanya dugaan plagiarisme itu, Naomi pun berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsinya di Fakultas Hukum Unsri.

Ia pun disarankan menempuh jalur hukum, yaitu somasi atas plagiarisme skripsi yang termasuk dalam tindakan kriminal.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas, apabila ada karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut.

Diatur pula pada Pasal 70 bahwa tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Akhirnya, Naomi pun mengirim somasi ke Universitas Muhammadiyah Palembang.

Bukan tanpa alasan, Naomi mengerjakan skripsi tersebut dengan susah payah ketika menjadi mahasiswa S1.

Ia pun tidak terima karya tulis ilmiahnya dijiplak begitu saja oleh orang lain.

"Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras," tutur Naomi.

"Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya," tambahnya.

Penjiplak Tidak Mengaku

Lebih lanjut, Naomi mengatakan, ia sempat dihubungi oleh penjiplak skripsinya melalui pesan di Instagram.

Dalam pesan tersebut, penjiplak tidak mengakui adanya plagiarisme dalam karya tulisnya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa judulnya sama tapi tidak mengakui adanya plagiarisme," tutur Naomi.

(*TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: KOMPOSISI 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029, Golkar dan PKB Raih 8 Kursi, Gerindra 7 Kursi

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Desa Sampali Deliserdang Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved