Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Desa Sampali Deliserdang Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga melakukan protes kepada petugas yang menghancurkan sejumlah bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Amatan Tribun Medan, para warga ini berbondong-bondong mendatangi petugas yang melakukan penghancuran bangunan.

Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.

"Kami di sini semua masyarakat," teriak warga.

Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 
Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH  (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Namun, petugas tidak menghiraukan protes warga ini dan langsung menghancurkan bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Kalian bela-bela pengembang, kalian bela mafia tanah," teriak warga lagi.

Petugas menghancurkan enam bangunan gudang di lokasi.

Selain petugas Satpol-PP, di sekitar lokasi juga terlihat personel Brimob Polda Sumut dan juga TNI.

Hingga saat ini, pengeksekusian bangunan tersebut masih berlangsung.

Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Sebelumnya, Sejumlah bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.

Pengeksekusian bangun di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis, (30/5/2024).

Menurut Kabid Trantib Satpol-PP Deliserdang, Jumino, sejumlah bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya ijin bangunan," kata Jumino kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).

Katanya, sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.

"Sosialisasi sudah lama kita lakukan, hari ini ada enam titik di Jalan Balai ada tiga bangunan dan di Jalan Adat tiga bangunan. Bangunannya gudang," sebutnya.

Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian
Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved