Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

PROTES Bangunan di Desa Sampali Dirobohkan Pemkab, Warga Minta Tolong ke Presiden dan Mentri BPN

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV tersebut dirobohkan, karena diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan enam unit bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV tersebut dirobohkan, karena diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut salah seorang warga, Fredi Panjaitan, pemerintah kabupaten Deliserdang juga tidak memiliki alas hak melakukan penghancuran bangunan di lokasi.

"Kalau kepemilikan tanah yang sah memang belum ada yang menyatakan. Kami sudah menduduki lokasi ini puluhan tahun," kata Fredi kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten Deliserdang tidak tebang pilih jika ingin melakukan penertiban.

Pasalnya, di lokasi masih banyak bangunan yang berdiri namun tidak diterbitkan.

"Kalau memang IMB di tanya kenapa tidak dari dulu. Kalau betul dari perda kan masih banyak bangunan di sini, apakah bisa ditertibkan juga," sebutnya.

Fredi pun memohon kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono untuk membantu menyelesaikan konflik lahan di kawasan tersebut.

"Tolong untuk bapak presiden yang terhormat untuk bapak BPN yang terhormat tolonglah bantu kami masyarakat ini. Kami sudah tidak tahu lagi, masyarakat ini mau diapakan," pungkasnya.

Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).

Sejumlah warga melakukan protes kepada petugas yang menghancurkan sejumlah bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Amatan Tribun Medan, para warga ini berbondong-bondong mendatangi petugas yang melakukan penghancuran bangunan.

Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.

"Kami di sini semua masyarakat," teriak warga.

Namun, petugas tidak menghiraukan protes warga ini dan langsung menghancurkan bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Kalian bela-bela pengembang, kalian bela mafia tanah," teriak warga lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved