Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

Sejumlah Bangunan di Desa Sampali Dihancurkan, Warga Sebut Pemkab Deliserdang Tebang Pilih

Pemkab menghancurkan sejumlah bangunan yang berdiri di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024) pagi.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan sejumlah bangunan yang berdiri di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024) pagi.

Menurut Ketua Kampung Kompak, Fredi Panjaitan, pihak pemerintah kabupaten Deliserdang melakukan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Katanya, pembongkaran bangunan di lokasi tersebut dilatarbelakangi adanya mafia tanah.

"Mereka cuma memberikan sama kita tenggang waktu tiga hari, dan dibalik itu mereka ditunggangi oleh mafia dan preman-preman," kata Fredi kepada Tribun Medan, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten Deliserdang juga melibatkan alat negara dalam pengeksekusian bangunan dan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat yang bermukim di sana.

"Jadi di sini kami masyarakat khawatir dan ketakutan, kami tidak sanggup untuk melawan mereka. Jadi bukan hanya aparat negara saja, tapi preman juga ikut mendampingi mereka," sebutnya.

Fredi menyampaikan, pemerintah Kabupaten Deliserdang beralasan bahwa bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

Hal tersebut lah yang menjadi cela, untuk menghancurkan beberapa bangunan gudang di kampungnya.

Padahal menurutnya, mereka juga mau melakukan pembayaran pajak bangunan kepada negara.

"Kami juga mau taat hukum negara, dan kami juga mau retribusi. Kami juga sudah menyurati utuk mengurus IMB, sudah kami buat," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan pihaknya juga telah menerima Surat Peringatan (SP).

"Jadi dengan ini kami sangat kecewa dengan perilaku Satpol-PP. SP pertama dua minggu, SP kedua tiga hari, dan SP ketiga langsung eksekusi," bebernya.

"Di dalam SP itu mereka membuat, bongkar sendiri, dan mereka tidak mau bernegosiasi dengan kami pihak gudang," sambungnya.

Fredi dan warga lainnya juga mengaku kecewa dengan pemerintah kabupaten Deliserdang, lantaran di lokasi tersebut banyak berdiri bangunan, namun hanya beberapa bangunan saja yang dihancurkan.

"Kenapa gudang-gudang yang pendek seperti ini yang ditanya IMB nya, sementara bangunan mewah tidak di pertanyakan IMB nya. Ada enam bangunan yang dibongkar, nggak menyeluruh, mereka tebang pilih," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved