Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

Warga Protes Bangunan di Desa Sampali Dihancurkan, Curiga Ada Mafia Tanah Dibalik Pemkab Deliserdang

Mereka curiga, ada kepentingan mafia tanah dibalik penghancuran bangunan di lokasi tersebut.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 6 unit bangunan yang berdiri di kawasan Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN II ini dihancurkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang, karena dianggap tidak memiliki izin.

Salah seorang warga, Forma Nababan, menuturkan, ia dan warga yang lainnya tidak terima dengan sikap pemerintah kabupaten Deliserdang.

Mereka curiga, ada kepentingan mafia tanah dibalik penghancuran bangunan di lokasi tersebut.

Pasalnya, tidak seluruh bangunan yang ada di lokasi di hancurkan oleh petugas.

Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Katanya, penghancuran bangunan tersebut turut di kawal oleh preman, TNI dan juga Polisi.

"Kalau memang betul ini peraturan pemerintah Deliserdang, kenapa mesti datangkan mafia, kenapa preman-preman datang kemari dan TNI, polisi," kata Forma kepada Tribun Medan, Kamis (30/5/2024). 

Ia mengatakan bahwa, warga sekitar juga sempat diintimidasi oleh para preman yang diduga suruhan mafia tanah.

"Kalau memang kami salah di sini, kenapa mesti mendatangkan preman kenapa intimidasi masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut, dia dan warga lainnya mengaku kecewa dengan sikap pemerintah kabupaten Deliserdang, yang dengan tiba-tiba melakukan penghancuran.

Padahal, pemerintah kabupaten Deliserdang juga tidak memiliki alas hak yang jelas.

Kata Forma, ia dan warga lainnya telah menduduki tanah tak bertuan itu sejak puluhan tahun.

"Kalau kepemilikan tanah yang sah belum ada yang menyatakan dan kami yang menduduki ini sudah puluhan tahun. Intinya ini mau diambil oleh mafia tanah," pungkasnya.

Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran
Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Pemerintah Kabupaten Deliserdang, melakukan pengeksekusian lahan dan bangunan yang dianggap tanpa izin.

Eksekusi ini berlangsung di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Kamis (30/5/2024) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved