Breaking News

Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Personel Polres Labuhanbatu Disebut-sebut Bocorkan OTT KPK Saat Mau Tangkap Erik Adtrada Ritonga

Alhasil, Erik langsung bergegas membuang telepon genggamnya diduga untuk menghilangkan jejak dan bukti dugaan suap.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Personel Polres Labuhanbatu disebut sempat membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.

Sebelum KPK menangkap Erik Ritonga, rupanya ada personel Polres Labuhanbatu yang menghubungi Erik Ritonga kalau KPK sedang melakukan operasi di wilayahnya.

Alhasil, Erik Ritonga langsung bergegas membuang telepon genggamnya diduga untuk menghilangkan jejak dan bukti dugaan suap.

Hal ini terungkap saat Erik Ritonga menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk empat terdakwa sekaligus kontraktor yang menyuapnya melalui Rudi Syahputra.

"Ini disampaikan saudara membuang handphone. Apa tujuan saudara membuang handphone?" tanya jaksa.

"Karena ada KPK di Labuhanbatu,"jawab Erik Ritonga.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga  lemas dan dibawa ke RS saat sidang dugaan suap yang menjeratnya berlangsung, Kamis (30/5/2024). Sidang sempat ditunda selama 1 jam.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga  lemas dan dibawa ke RS saat sidang dugaan suap yang menjeratnya berlangsung, Kamis (30/5/2024). Sidang sempat ditunda selama 1 jam. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian jaksa penuntut umum menanyakan siapa yang memberitahu kalau lembaga anti rasuah itu akan OTT di Labuhanbatu, lalu Erik tegas menjawab personel Polres.

"Dari Polres Labuhanbatu)"jawab Erik Ritonga.

Namun demikian, ketika ditanya siapa yang membocorkan rencana operasi tangkap tangan kepada Erik, ia berkilah 

Namun jaksa sempat menduga kalau yang mengabari ialah Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon.

"Siapa oknumnya. Siapa tadi, Sofyan?"cecar Jaksa.

Terus dicecar, Erik Ritonga sempat ngeles dan menyebut oknum tersebut cuma bilang 'mungkin". 

"Ada mungkin KPK di Labuhanbatu, bukan ada KPK di Labuhanbatu,"jawab Erik Ritonga lagi.

Lalu jaksa terus mencecarnya, hingga menanyakan soal asal ajudanErik Ritonga. 

Erik Ritonga menjawab ajudannya merupakan personel Polres Labuhanbatu, tetapi bukan orang yang memberitahunya ada KPK di Labuhanbatu.

"Ajudan saudara mendapatkan informasi itu dari kesatuannya?"cecar Jaksa.

“Tidak dapat, pak,”jawab Erik Ritonga.

Mendengar Erik Ritonga berusaha menutupi siapa yang memberinya KPK sedang OTT, lantas jaksa menanyakan kepentingan Polisi dan Erik, padahal KPK dan Polisi sesama penegak hukum.

"Kepentingan memberitahu saudara apa. Kan sesama penegak hukum.  Kenapa saudara harus diselamatkan. berarti ada persekongkolan?"

Kemudian Erik Ritonga menjawab, setelah mendapat kabar KPK sedang operasi tangkap tangan, ia langsung membuang handphone, lalu pulang ke rumahnya.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Begitu dikasih informasi langsung buang handphone? Ini inisiatif atau ada yang ngajarin?"tanya jaksa lagi.

"Inisiatif. Sebenarnya gak takut, biasa saja. Saya buang handphone terus pulang ke rumah,"jawab Erik Ritonga.

Iptu Sofyan Tamoubolon Akui Terima Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terungkap menerima uang Rp 100 juta dari Erik Ritonga melalui Rudi Syahputra Ritonga

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 22 Mei 2024, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon mengaku pernah video call sebelum Erik Ritonga kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik Ritonga.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Erik Ritonga didakwa dengan Pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk dakwaan primer Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik Ritonga diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili diantaranya Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati dan Rudi Syahputra, sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, ada empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Mereka disidang dengan berkas perkara yang berbeda.

Jaksa menyebut Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di dinas kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.

Dalam pertemuan, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.

"Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi dan dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,"ungkap Jaksa.

Dalam pertemuan ini Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.

"Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau 'uang kirahan' dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang – orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu."

"Kalau timses biasanya feenya kecil-kecil itu. karena mereka juga balas jasanya,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved