Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Diduga Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Anggota DPRD

Uang suap berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, yang kini juga menjadi terdakwa sebesar Rp 4,9 Miliar.

Uang suap berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana beragendakan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra

yang dipimpin ketua Majelis hakim Ashad Rahim Lubis di ruang sidang utama pengadilan negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

"Dalam dakwaan kita dakwakan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap sebesar Rp 4 miliar 985 juta rupiah dari para kontraktor melalui Rudi,"ungkap jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, Kamis (30/5/2024).

Dalam sidang perdana dugaan suap Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Erik dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b, juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan sekunder Erik didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. dua duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Fahmi menyebut, Erik (diduga) menerima suap dari terdakwa Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.

Dalam hal ini Rudi yang juga anggota DPRD disebut sebagai orang kepercayaan Erik untuk mengatur kepada siapa proyek pemerintah dikerjakan sekaligus meminta fee kepada kontraktor.

"dimana teknis pengumpulan itu dilakukan oleh Rudi, dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya."

Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan suap yang diterima Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga bermula pada awal tahun 2024, dimana Erik memerintahkan Rudi Syahputra memonopoli pekerjaan fisik yang ada di Pemkab Labuhanbatu.

Adapun proyek yang dimaksud Erik ialah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan di Dinas Kesehatan.

Lalu Rudi memploting kontraktor mana saja akan mengerjakan, termasuk diantaranya tim sukses Erik saat Pilkada.

"dan ploting itu terhadap nama-nama, rata-rata itu nama orang yang jadi timses pada saat dia naik di tahun 2021. Nanti bendera mana atau perusahaan apa yang digunakan, itu urusan belakangan. yang penting orangnya dulu,"urai JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved