Breaking News

Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Jalani Sidang Perdana, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ayun-ayunkan Kaki Saat JPU Baca Dakwaan

Saat sidang, Erik nampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan sepatu berwarna hitam.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Saat jaksa penuntut umum membaca dakwaan, Erik terlihat mengayunkan kakinya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Erik diadili buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari 2024 lalu terkait dugaan suap Rp 1,7 Miliar.

Ini merupakan sidang perdana beragendakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.

Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Ashad Rahim Lubis di ruang sidang utama pengadilan negeri Medan sekira pukul 10:30 WIB.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Saat jaksa penuntut umum membaca dakwaan, Erik terlihat mengayunkan kakinya.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Saat jaksa penuntut umum membaca dakwaan, Erik terlihat mengayunkan kakinya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Pantauan di lokasi, awalnya Erik datang bersama Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu. Namun Rudi diminta duduk terpisah.

Saat sidang, Erik nampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan sepatu berwarna hitam.

Usai hakim menanyakan kondisi Erik, JPU melanjutkan membaca dakwaan.

"Terdakwa sehat ya?"tanya Hakim.

Kemudian Erik mengangguk-anggukkan kepalanya.

Duduk di kursi kayu berwarna cokelat muda memanjang seorang diri, Erik beberapa kali terlihat mengayunkan kaki kanan dan sesekali kedua kakinya ketika jaksa penuntut umum (JPU) membaca dakwaan.

Sementara kedua tangannya nampak diletakkan diatas pahanya sambil menatap ke arah hakim.

Diketahui, selain kedua terdakwa yang menjalani persidangan hari ini, empat orang sebelumnya telah menjalani persidangan di PN Medan dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa tersebut yakni  Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved