Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Diduga Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Anggota DPRD

Uang suap berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

"Misalnya katakan nama si Ali. Ali itu menggunakan apa, nah bagaimana untuk memenangkan dalam proses tender itu, itu yang mengatur semuanya si Rudi. Dan terhadap kegiatan itulah proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada erik selaku Bupati Labuhan Batu,"sambungnya.

Usai mendengar dakwaan pihak Erik maupun Rudi Syahputra akan mengajukan eksepsi pekan depan atau 6 Juni 2024.

Sementara Erik dan Rudi, usai mendengar dakwaan langsung mengikuti sidang sebagai saksi untuk terdakwa yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor pemberi suap.

"Eksepsi dari penasihat hukumnya. Kita lihat apa yang mereka eksepsi karena pada dasarnya eksepsi kan tak boleh menyentuh pokok perkara. itu hak mereka dan dilindungi secara konstitusional."

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved