Berita Medan

PJ Sekda Sebut yang Bayar Tunggakan Rp 107 Miliar Bukan Pemilik Mall Centre Point, Tapi PT KAI

Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -  Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar itu bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.

Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.

"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.

Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.

"Setelah ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK. Kemudian PT ACK akan membuat permohonan.  Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan  di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.

Untuk itu, kata Topan  jumlah besaran pembayaran BPHTB  hampir sama dengan HPL.

"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada  yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.

Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK  masuk dalam pembayaran PBG.  

"Setelah seluruh pembayaran  dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.

Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang.
Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

PT ACK, pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.

Apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.

"Ini kita sampaikan bahwa  sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan Mall Centre Point Medan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan yang berada di Jalan Jawa sudah inkrah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved