Medan Terkini
Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?
Beginilah jawaban Wali Kota Bobby Nasution setelah pengelola Mall Centre Point akhirnya membayar sebagian tunggakan pajak kepada Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Bocoran Timnas Diperkuat Jens Raven dan Calvin Verdonk, Berkas Proses Naturalisasi Dikebut
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Baca juga: Tampang Oknum TNI Ngamuk Tendang Warga di Galang Deli Serdang, Ditabrak tapi Emosinya Berlebihan
(cr5/www.tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.