Breaking News

Bapas Medan Jadi Fasilitator Penegak Hukum dalam Membahas Restoratif Justice Bagi Pelaku Dewasa

Bapas Kelas 1 Medan menjadi fasilitator rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Medan menjadi fasilitator rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Medan menjadi fasilitator rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif.

Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Four Point Medan, Kamis (30/5/2024).

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum dan HAM, Pujo Harinto mengatakan, bapas punya peran besar menjadi jembatan dalam pemberian rekomendasi alternatif pemidanaan dengan cara pemberdayaan.

Baca juga: 30 Eks Pengguna Narkoba Ikuti Kegiatan Pascarehabilitasi, Kepala Bapas Medan: Bentuk Ketahanan Diri

 

"Pemberian rekomendasi melalui pokmas lipas juga melalui Griya Abhipraya yang sudah berjalan diberbagai kota seluruh Indonesia," ujarnya saat memberikan paparan.

Acara ini dihadiri stakeholder apparat penegak hukum dari Medan sekitarnya. Tentu saja staf dan pegawai Bapas Kelas-1 Medan dan Bapas Kelas-II Sibolga.

Selain itu, pada kegiatan ini juga ada pemaparan implementasi restorative justice dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Lalu, Kejaksaan Negeri Kota Medan, Pengadilan Negeri Medan serta Polrestabes Medan.

Dan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksaan piloting implementasi keadilan restorative dan alternatif pemidanaan untuk pelaku dewasa pada 10 kabupaten/kota tahun 2024.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama 5 Unsur Masyarakat Tetapkan Standar Pelayanan Publik

 

"Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, terkait implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Medan," katanya.

Pada acara tersebut, seluruh peserta sepakat untuk melaksanakan restorative justice sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

Mereka berkeinginan Restorative Justice punya paying hukum yang lebih kuat sehingga setiap instansi punya visi dan misi yang serupa.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved