Viral Medsos
KEMBALI Viral Pernyataan Bambang Pacul di Tengah Hebohnya PP dan UU TAPERA Bagi Pekerja Swasta
Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan.
TRIBUN-MEDAN.COM -Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi jadi kontroversi panas sejak beberapa hari terakhir. Perdebatan memuncak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.
Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja.
Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.
Diketahui, Fraksi PKS dan PDIP di DPR RI kala itu 2014-2019 secara khusus memuji pengesahan UU Tapera.
Menurut mereka, UU Tapera akan menjadi solusi kebutuhan rumah yang kian meningkat.
Kini, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI minta Pemerintah Jokowi menarik kembali PP Tapera karena dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.
Ketua Komisi V DPR RI yang merupakan anggota fraksi PDIP Lasarus meminta pemerintah menarik dulu kebijakan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena memberatkan pegawai dan perusahaan.
Menurut Lasarus, pemerintah harus terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, tidak serta merta memutuskan untuk memotong gaji sebesar 3 persen.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.
Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh.
Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.