CPNS 2024

Pendaftaran CPNS Dimulai Juni 2024, Berikut Syarat Dokumen dan Aturan Penggunaan E-Meterai

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai JUni 2024. Berikut Aturan penggunaan materai ini dicantumkan dalam surat instansi.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK Ilustrasi TRIBUN-MEDAN.com
Proses penerimaan CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) akan segera dimulai.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, salah satunya terkait aturan penggunaan E-Meterai.

Aturan penggunaan materai ini dicantumkan dalam surat instansi.

Kepala BKN No. 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi calon aparatur sipil negara.

Bagi para calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, Anda perlu mengetahui aturan penggunaan meterai sebagai berikut

1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.

2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sementara itu, SSCASN telah membuat kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik (M- Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.

Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.

Apa Itu E-Meterai

Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa dokumen elektronik memiliki status hukum yang sama dengan dokumen kertas.

Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik, oleh karena itu pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.

Materai elektronik adalah salah satu bentuk meterai elektronik dengan karakteristik khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yang di dalamnya terdapat unsur pengaman.

Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS beserta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved