Breaking News

Diucapkan dari Mulut Moeldoko, Janji Tapera Tak Akan Seperti ASABRI, Bukan Biaya Makan Gratis & IKN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut buka suara terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

HO
Mantan Panglima TNI sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang kalah dalam perebutan kekuasaan Partai Demokrat. 

"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," ujarnya.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Siang Gratis hingga IKN

Janji Moeldoko selanjutnya yakni, anggaran Tapera tak akan berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau program makan siang gratis yang digagas Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Kemenaker Minta Masyarakat Tenang Hadapi Potongan Tapera

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved