Berita Viral

JANJI MOELDOKO Soal Program Tapera: Tak Bakal Jadi Lahan Korupsi dan Bisa Dicairkan Saat Pensiun

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik di tengah-tengah pekerja swasta dan negeri. 

HO
Moeldoko, Purnawirawan TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik di tengah-tengah pekerja swasta dan negeri. 

Pekerja swasta dan negeri diwajibkan mengikuti program Tapera. Program ini bakal memotong gaji pegawai dan diperuntukkan untuk pembangunan rumah. 

Namun, program ini mendapatkan kecurigaan dari masyarakat. Mereka khawatir gaji yang dipotong tiap bulan menjadi lahan korupsi baru. 

Menanggapi hal ini, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menampik hal tersebut. 

Kata Moeldoko pemerintah memastikan bakal menutup celah korupsi di program Tapera. 

Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.

Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: LPKA Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Pembina: Pancasila Pegangan Kehidupan Sehari-hari

Baca juga: POTRET Bahagia Anak-anak Desa Selat Beting saat KODIM 0209/LB Hadirkan Air Bersih Program TMMD

Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.

Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.

"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.

Selain itu, Moeldoko juga menjelaskan, pekerja mandiri ataupun swasta yang sudah memiliki rumah dapat mengambil uang Tapera setelah pensiun.

"Nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujarnya.

Ia menyebut program Tapera layaknya tabungan bagi para pekerja.

Tapera akan berlaku secara masif pada 2027 mendatang.

Karena itu, ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja masih terbuka lebar.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Makan Siang Gratis hingga IKN

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Bukan Potong Gaji tapi Tabungan

Moeldoko memastikan mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, melainkan tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.

Ia menyebut tabungan itu bersifat wajib.

Nantinya tabungan dapat ditarik saat memasuki masa pensiun.

"Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan Diduga Bandar Sabu di Gerbang Tol, Terdengar Letusan Senjata Api!

Baca juga: Mengenakan Pakaian Adat Bali, Agung Krisna Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved