Berita Nasional

Terungkap Alasan Rekaman CCTV Tak Ditunjukkan di Sidang Vina Cirebon, Begini Kata Ahli Forensik

Terbaru, ahli digital forensik, Rismon Hasiholan menyoroti alasan rekaman CCTV kasus Vina Cirebon tidak diungkap.

TikTok
VIRAL Isi Rekaman CCTV Diduga TKP Pembunuhan Vina dan Eky, Keberadaan Seorang Wanita Disorot 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan menyoroti alasan rekaman CCTV kasus Vina Cirebon tidak diungkap.

Adapun dalam rekaman CCTV yang beredar, kawasan flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat, TKP pembunuhan Vina dan Eky.

Diketahui pada Sabtu 27 Agustus 2016, Vina dan kekasihnya Eky ditemukan tewas di flyover Talun, Cirebon.

Awalnya Vina dan Eky dianggap sebagai korban kecelakaan.

Namun dalam perkembangan penyelidikan ayah Eky, Iptu Rudiana, kasus ini justru menjadi pembunuhan.

Terbaru, ahli digital forensik, Rismon Hasiholan menyoroti alasan rekaman CCTV kasus Vina Cirebon tidak diungkap.

Adapun alasan CCTV tak ditampilkan dalam persidangan karean gelap.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum terpidana yang bernama Jogi Nainggolan mengatakan bahwa CCTV kasus Vina Cirebon gelap sehingga tidak ditampilkan di pengadilan.

"Saya nonton di TV dan Podcast pengacaranya terpidana Pak Nainggolan, menyebutkan bahwa ada ternyata CCTV yang menangkap kejadian tapi katanya gelap dan itu tidak dihadirkan di persidangan," ujar Rismon dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Balige Academy.

Kendati begitu, Rismon kemudian mempertanyakan mengapa bukti tersebut disembunyikan padahal bisa menjadi informasi tambahan bahkan informasi kunci.

"Nah ini yang bahaya walaupun gelap kan harus ditunjukan utuh dipanggil ahli, dari shadow itu kan bisa kita lihat gesturnya," imbuhnya.

Ia pun meminta agar Kapolri merekrut orang- orang yang kompeten dalam bidangnya, jangan hanya membeli software saja.

"Gunakan algoritma, kalau bisa gunakan program sendiri dan program tersebut harus terbuka supaya bisa diuji oleh orang lain, makannya rekrutlah orang-orang yang kompeten pak Kapolri, jadi bukan hanya beli-beli software jadinya tool user, kerjasama dengan universitas kalau gak mampu, kalau beli aja akhirnya tool user," ujar Rismon.

Sebelumnya, Seorang warga Talun, Fery menerangkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) memang terdapat CCTV.

"Di flyover itu setahu saya sih ada CCTV 360 yang mengarah ke jalan tol, ke jalan," kata Fery saat diwawancara Dedi Mulyadi.

6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Penangguhan Penahanan Hingga Slip Gaji
6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Penangguhan Penahanan Hingga Slip Gaji (youtube/KOMPASTV)

Kasus Vina menjadi polemik karena 8 pelaku membantah telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Termasuk kini DPO yang baru tertangkap, Pegi Setiawan juga membantah terlibat kasus tewasnya Vina dan Eky.

Menurut Fery, jika memang CCTV tersebut bisa dibuka, maka kasus Vina Cirebon dapat dibuktikan sebagai pembunuhan atau kecelakaan.

"Saat itu kalau CCTV-nya bisa dibuktikan, selesai sudah. Bisa dibuka, seharusnya," katanya.

Kata Fery bukan hanya di flyover Talun, CCTV juga terdapat di dua minimarket sekitar TKP.

"Di Indomaret juga ada CCTV, kalau memang ada korban dikejar kan terlihat," katanya.

"Ada (minimarket) di daerah Talun," tambah Fery

Sayangnya Fery tak bisa memastikan apakah rekaman CCTV tersebut masih bisa diakses atau tidak.

"Sudah gak tahu yah (masih tersimpan atau tidak)," katanya.

Beredar Diduga Rekaman CCTV

Di media sosial TikTok justru heboh beredar video CCTV kasus Vina Cirebon.

Ada banyak akun TikTok yang memposting video CCTV kasus Vina, satu di antaranya Rindi Antika.

Dalam rekaman diduga CCTV kasus Vina, tampak segerombolan menggunakan motor.

Salah satu pemotor memegang seperti balok panjang.

Namun begitu rekaman diduga CCTV kasus Vina Cirebon ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

Sejauh ini, sudah 8 orang yang mendapat hukuman, 7 di antaranya hukuman seumur hidup.

8 tahun setelah vonis para terdakwa itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka.

Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi termasuk satu dari 3 DPO yang sebelumnya ditepakan.

Namun, setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, 2 DPO lain langsung dihapuskan.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved