KDRT di Dairi

Teganya Richard Gurning Pukuli Istrinya, Fransisca Gultom Sampai Muntah Darah, Berakhir di Penjara

Korban muntah darah serta hidungnya berdarah, selanjutnya korban memanggil anaknya yang sedang tidur untuk meminta pertolongan

HO
Tampang Richard Gurning, pria yang hajar istrinya sampai babak belur saat diamankan di Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah menganiaya istrinya hingga babak belur.

Pelaku yakni bernama Richard Gurning (47) warga Dusun V, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Menurut Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku, pada Kamis (30/5/2024) silam.

Katanya, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Ira Franciska Gultom yang merupakan istri pelaku sampai di rumahnya.
 
Waktu itu, pelaku ini marah terhadap korban lantaran anak mereka belum makan.

"Setelah memarahi istrinya, si pelaku ini kemudian pergi meninggalkan rumahnya," kata Agus, Minggu (2/6/2024).

Ia mengatakan, lalu beberapa jam kemudian pelaku pun kembali ke kediaman dan kembali mempersoalkan permasalahan rumah tangga.

"Si pelaku ini mempermasalahkan mengapa anak kandung korban saja yang dipedulikan, sementara anak kandung pelaku tidak," sebutnya.

Agus menuturkan, saat itu keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

"Korban sempat menendang kayu bakar yang berada dekat pelaku, lalu pelaku mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan," ucapnya.

"Lalu pelaku mengambil kayu bakar yang berada di tungku masak dan memukul kepala belakang korban beberapa kali,"

"Pada saat itu korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya, dimana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali," sambungnya.

Dijelaskannya, saat itu aksi pelaku ini semakin membabi buta dan menghajar korban sampai babak belur.

"Korban muntah darah serta hidungnya berdarah, selanjutnya korban memanggil anaknya yang sedang tidur untuk meminta pertolongan," ujarnya.

Lalu, Agus menyampaikan, keesokan harinya dengan dibantu oleh tetangga korban pun dibawa berobat.

Setelah kejadian itu, pihak keluarga pun melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan dikuatkan hasil visum. Petugas langsung mencari keberadaan pelaku," ungkapnya.

Lalu, setelah dilakukan pencarian akhirnya pelaku pun diringkus polisi, pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di ladangnya, saat sedang bekerja. Antara pelaku dan korban sudah menikah selama kurang lebih dua tahun," ujarnya.

"Pernikahan keduanya dikaruniai satu orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua pelaku. Sebelumnya pelaku sudah memiliki dua orang anak," 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

"Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved