Berita Viral

GAMPANGNYA DAPAT UANG, Febri Dapat Honor Rp 800 Juta dari SYL, Padahal Hanya Sebentar Mendampingi

Awalnya hakim bertanya soal honor yang diterimanya saat menjadi tim penasihat hukum untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Febri Diansyah dapat honor Rp 800 juta dari Syahrul Yasin Limpo selama mendampinginya di saat proses penyelidikan hingga penyidikan. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hanya mendampingi dengan durasi tidak lama, Advokat Febri Diansyah terima imbalan honor Rp 800 juta dari Syahrul Yasin Limpo.

Jika dihitung dalam tenggat waktu satu tahun pendampingan, maka Febri Diansyah dapat honor Rp 62,5 juta per bulan.

Namun, Febri Diansyah hanya mendampingi eks Menteri Pertanian itu selama proses penyelidikan hingga penyidikan dengan durasi hanya beberapa Minggu saja.

Hal itu terungkap di persidangan nominal honor Advokat Febri Diansyah saat mendampingi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat baru tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Awalnya hakim bertanya soal honor yang diterimanya saat menjadi tim penasihat hukum untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Febri Diansyah sempat menolak untuk menjawab soal nominal honor karena bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Advokat.

Namun hakim menyebut Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang menyatakan bahwa hakim berhak menanyakan apa pun kepada saksi di dalam persidangan.

Febri Diansyah pun menjawab menerima honor Rp 800 juta saat menjadi advokat untuk Syahrul Yasin Limpo sejak dari proses penyelidikan hingga awal penyidikan.

Namun, Febri memastikan bahwa uang tersebut bukan dari tindak pidana dan ataupun bersumber dari Kementerian Pertanian.

Setelah menjadi kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan, Febri Diansyah pun mundur.

Alasan lain mundurnya Febri, yaitu adanya larangan ke luar negeri yeng dikeluarkan KPK.

Dia berkata tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023 dan telah menyampaikan kepada SYL ihwal pencegahan bepergian ke luar negeri.

Febri Diansyah  mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul Yasin Limpo dkk pada 5 Oktober 2023.

Akan tetapi, surat tersebut dicabut pada November 2023 atau tepatnya setelah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Eks juru bicara KPK itu menyebut dalam surat pemberitahuan pencegahannya, KPK hanya menyatakan bertujuan agar tak berada di luar negeri jika penyidik membutuhkan keterangannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved