Sumut Terkini

Pria Asal Kota Binjai Diciduk, Polisi Sita 13,7 Gram Sabu saat Sedang Diedarkan di Langkat

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip transparan sebanyak tiga bungkus.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Selasa (4/6/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengedar sabu tak berkutik diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu (2/6/2024) sore.

Meski coba melakukan upaya kabur, namun langkah si pengedar sia-sia saja. 

Adapun identitas pelaku berinisial IR (29). Warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Usai menerima informasi, dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan di TKP, ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, saat itu sedang duduk," ujar Riswansyah, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Riswansyah, pelaku sempat berupaya kabur saat akan ditangkap. 

"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personel, saat itu berhasil diamankan," ujar Riswansyah.

Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip transparan sebanyak tiga bungkus.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan seberat kotor 13,7 gram, disimpan dalam kotak rokok. 

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Riswansyah.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved