Berita Viral

BIDAN Zainab Dulu Gagah Jabat Lurah, Kini Lesu saat Dipecat dan Pakai Baju Tahanan, Ini Kasusnya

Tampang Bidan Zainab, Dulu Gagah saat Jabat Lurah, Kini Lesu saat Dipecat hingga Pakai Baju Tahanan

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
BIDAN Zainab Dulu Gagah Jabat Lurah, Kini Lesu saat Dipecat dan Pakai Baju Tahanan, Ini Kasusnya (Kolase Tribun-medan.com) 

"Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tambahnya.

Sementara itu dalam video terlihat sang oknum bidan memasukkan cukup banyak cairan ke dalam jarum suntik, lalu setelah itu cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban.

Menurut sang bidan pasien dan keluarga tidak perlu khawatir karena itu sudah sesuai resep dan menurutnya cukup aman.

"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," ungkap oknum bidan tersebut dalam rekaman video.

Sementara itu, anak korban mengungkapkan pihaknya sengaja memviralkan kasus tersebut agar tidak terjadi kepada warga lain dan apa yang dilakukan yang dilakukan bidan tersebut adalah salah.

"Kami keluarga sepakat mengangkat kasus ini, awalnya kami tidak mau apalagi ayah selalu melarang namun kami menduga ada kejanggalan," ungkap anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Baca juga: Zainab Bereaksi Usai Dituding Malapraktik, Sang Bidan Kuak Obat yang Disuntikkan ke Pasien

Penampilan Bidan Zainab kini menggunakan baju tahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, hari ini Rabu (5/6/2024). (Kolase Tribun Medan)
Penampilan Bidan Zainab kini menggunakan baju tahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, hari ini Rabu (5/6/2024). (Kolase Tribun Medan)

Penjelasan Polda Sumsel dan Kapolres Prabumulih 

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, kasus tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved