Berita Viral
BIDAN Zainab Dulu Gagah Jabat Lurah, Kini Lesu saat Dipecat dan Pakai Baju Tahanan, Ini Kasusnya
Tampang Bidan Zainab, Dulu Gagah saat Jabat Lurah, Kini Lesu saat Dipecat hingga Pakai Baju Tahanan
TRIBUN-MEDAN.COM - Penampilan Bidan Zainab kini menggunakan baju tahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, hari ini Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, Bidan Zainab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Prabumulih, pada Senin (20/5/2024) lalu atas dugaan malapraktik.
Penetapan tersangka bidan ZN tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo saat digelarnya rilis.
Bidan ZN juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
"Memang benar lurah ZN itu telah kita berhentikan dan tadi saya sudah memangil Seklur (sekretaris lurah-red) untuk menjadi Plt, kita panggil karena diberikan pengarahan terkait tupoksi sebagai Pelaksana tugas,"ujar Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih H Elman, Selasa (7/5/2024) lalu.
H Elman mengaku dirinya menonaktifkan lurah tersebut karena dugaan kasus malapraktik yang viral dan adanya aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi banyak (dilanggar-red) baik sebagai seorang ASN, sebagai lurah, tufoksi lurah. Ada beberapa item yang direkomendasikan ke kami, kesalahan-kesalahan itu sudah disampaikan pak inspektur," katanya.
Baca juga: SOSOK Zainab Bidan Diduga Malapraktik, Ginjal Pasien Bengkak Hingga Meninggal, Ternyata Lurah
Baca juga: Pengakuan Zainab Bidan Dituduh Malpraktik, Suntik Anti Muntah dan Vitamin, Pasiennya Malah Tewas
Awalnya Viral di Media Sosial
Sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih berinisial Z diduga melakukan malapraktik.
Akibat dugaan malapraktek tersebut, pasien bidan Z diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari postingan berbagai media sosial, terlihat bidan Z mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.
Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun voltcyber_v2.
Dalam postingan tersebut juga dituliskan dugaan malpraktek itu dilakukan oknum bidan yang juga berprofesi sebagai lurah di kota Prabumulih. "Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Zainab Bereaksi Usai Dituding Malapraktik, Sang Bidan Kuak Obat yang Disuntikkan ke Pasien
Kronologi Bidan ZN lakukan malapraktik
"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep, suntikan-suntikan yang berbagai macam cairan yang banyak sesuai yang ada di video," seperti yang tertulis dalam caption video yang diunggah voltcyber_v2.
"Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tambahnya.
Sementara itu dalam video terlihat sang oknum bidan memasukkan cukup banyak cairan ke dalam jarum suntik, lalu setelah itu cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban.
Menurut sang bidan pasien dan keluarga tidak perlu khawatir karena itu sudah sesuai resep dan menurutnya cukup aman.
"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," ungkap oknum bidan tersebut dalam rekaman video.
Sementara itu, anak korban mengungkapkan pihaknya sengaja memviralkan kasus tersebut agar tidak terjadi kepada warga lain dan apa yang dilakukan yang dilakukan bidan tersebut adalah salah.
"Kami keluarga sepakat mengangkat kasus ini, awalnya kami tidak mau apalagi ayah selalu melarang namun kami menduga ada kejanggalan," ungkap anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Baca juga: Zainab Bereaksi Usai Dituding Malapraktik, Sang Bidan Kuak Obat yang Disuntikkan ke Pasien
Penjelasan Polda Sumsel dan Kapolres Prabumulih
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, kasus tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.
Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.
Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.
Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.
Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.
"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengungkapkan, setelah dirilis penetapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Sumsel lalu penyidik gabungan terdiri dari Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut pro Justisia.
"Penyidikan dilakukan tindak lanjut setelah dilakukan penetapan terhadap bidan ZN selaku tersangka tindak pidana diduga malpraktik," ungkapnya.
AKBP Endro mengaku, setelah memeriksa semua saksi dan keterangan dari ahli mengumpulkan surat-surat terkait dengan bidan ZN dan petunjuk barang bukti serta tempat praktik maupun pemeriksaan mendalam.
"Akhirnya dikumpulkan dalam sebuah berkas acara pemeriksaan dan tanggal 20 kita telah menyerahkan tahap 1 kepada rekan JPU di kejaksaan Prabumulih," jelasnya.
Selanjutnya kata Endro, pada 3 Juni lalu bwrkas Bidan ZN telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Prabumulih sehingga pada Rabu (5/6/2024) polres Prabumulih menyerahkan berkas, tersangka berikut sejumlah barang bukti.
"Kami menyerahkan tanggungjawab untuk tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan negeri Prabumulih. Untik langkah lebih lanjut setelah ini kasus akan menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri Prabumulih," bebernya.
Disinggung pasal yang dikenakan, Kapolres Prabumulih mengungkapkan jika bidan ZN akan dijerat pasal pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: TAMPANG Bidan Zainab, Dulu Gagah saat Jabat Lurah, Kini Lesu Usai Dipecat hingga Pakai Baju Tahanan
Baca juga: SOSOK Bidan Zainab, Merangkap sebagai Lurah, Kini Dinonaktifkan Imbas Dugaan Malpratik ke Pasien

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.