Ditjend HAM Kemenkumham Perkenalkan Aplikasi SIMASHAM di Seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sumut

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham memberikan penanganan pengaduan HAM dan sosialisasi aplikasi sistem pengaduan masyarakat (SIMASHAM)

Tayang:
Editor: Jefri Susetio
istimewa
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham memberikan penanganan pengaduan HAM dan sosialisasi aplikasi sistem pengaduan masyarakat (SIMASHAM) terhadap satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumut di Lapas Kelas III Pangururan, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, PANGURURAN - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham memberikan penanganan pengaduan HAM dan sosialisasi aplikasi sistem pengaduan masyarakat (SIMASHAM) terhadap satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumut di Lapas Kelas III Pangururan, Kamis (6/6/2024).

Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia, Faisol Ali mengatakan sangat penting adanya penanganan pengaduan HAM di seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

"Baik pemasyarakatan, keimigrasian dan BHP sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM," ujarnya kepada media.

Baca juga: Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Kanwil Kemenkumham Sumut Ditutup

 

Ia menambahkan, terbitnya Permenkumham itu pelaksanaan perlindungan HAM masyarakat bisa optimal terwejawantahkan.

Turut mendampingi Faisol Ali pada kegiatan tersebut Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Smut, Flora Nainggolan. Dan, Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia.

Menurutnya, adanya aplikasi sistem pengaduan masyarakat bisa mempermudah jajaran dalam penanganan pengaduan masyarakat.

"Dengan hadirnya aplikasi tersebut sangat membantu mempersingkat akses masayarakat untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan di seputar Hukum dan HAM," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved