PJ Bupati Deliserdang Ajak Kades Tingkatkan Status Kemandirian Desa
Pengambilan Sumpah/Janji dan Pengukuhan Kembali Kepala Desa Periode 2018-2024 Kabupaten Deliserdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kecamatan Lubuk Pakam
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pengambilan Sumpah/Janji dan Pengukuhan Kembali Kepala Desa Periode 2018-2024 Kabupaten Deliserdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/6/2024).
Pada bimbingan dan arahannya PJ Bupati Deliserdang Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan, Saat ini telah terbit undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Hari ini adalah salah satu momentum dari implementasi undang-undang tersebut yaitu dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan Pasal 118 huruf "e" yang disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang - undang ini," ucap Pj Bupati.
Ir Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa, Kabupaten Deliserdang memiliki 76 orang kepala desa periode 2018-2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 februari 2024, dan ada 3 orang kepala desa yang mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024, sehingga pada saat ini ada 73 orang kepala desa yang diangkat kembali menjadi kepala desa.
Baca juga: Tanjungrejo Wakili Deliserdang di Lomba Desa Binaan 2024
Berdasarkan hasil indeks desa membangun pada tahun 2024, dari 73 (tujuh puluh tiga) kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini terdapat 65 desa berkembang, 7 desa maju dan 1 desa mandiri.
PJ Bupati Deliserdang berharap dengan waktu kurang lebih 2 tahun ini dapat benar-benar dimanfaatkan, sehingga status kemandirian desa bisa ditingkatkan lagi.
Hadir Sekdakab Deliserdang H Timur Tumanggor S.Sos, M.AP; PJ Ketua TP PKK Deliserdang Ny Ismiralda Wiriya Alrahman; Ketua Dharmawanita Persatuan Ny Hj Boya Timur Tumanggor; Para Staf Ahli Bupati; Para Asisten; para Pimpinan OPD; para Camat serta pejabat Pemkab Deliserdang dan lainnya.(*)
TERBONGKAR Kebohongan Kades Wardi Soal Orangtua Raya Bocah Meninggal karena Cacingan, Ibu Bukan ODGJ |
![]() |
---|
NASIB Gadis 16 Tahun Nikah Dengan Kades 40 Tahun dan Beristri Setelah Digerebek, Orang Tua Ikhlas |
![]() |
---|
2 Kades di Deli Serdang Divonis Kasus Korupsi, Satu di Antaranya Meninggal Dunia Usai Dijatuhi Vonis |
![]() |
---|
NASIB Kades Munsir Hamid Tewas Ditikam Residivis, Dada Bolong, Tubuhnya Rubuh di Lapangan Sepak Bola |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kades Eko Sujarwo Korupsi Dana Desa Rp 771 Juta Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.