Pemungutan Suara Ulang di Samosir

KPUD Samosir Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kader Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih

Setelah putusan MK, KPUD Samosir Diminta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kader Perindo di Samosir Rismawati Simarmata. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Setelah putusan MK, KPUD Samosir Diminta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kader Partai Perindo Rismawati Simarmata menyampaikan terima kasih akan putusan MK tersebut.

Putusan tersebut muncul setelah adanya gugatan Partai Perindo ke MK dengan objek perkara hasil pemungutan suara pada Pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

"Ini adalah pemilu yang berkeadilan dengan adanya putusan MK soal PSU di salah satu TPS di Samosir. Terima kasih, semoga kursi Perindo dapat bertambah lagi," ujar Rismawati Simarmata, Sabtu (8/6/2024).

"Ini merupakan hal yang baru di Samosir. Semua kader Perindo semangat," sambungnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya sebagai kader partai akan berjuang demi pemilu yang berkeadilan.

"Kita akan sama-sama berjuang. Yang penting, kita semangat dan semoga pelaksanaan PSUnya sesegera mungkin," sambungnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat menjalankan PSU tersebut dengan baik.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved