Pemungutan Suara Ulang di Samosir

KPUD Samosir Masih Tunggu Juknis dari KPU RI soal Pelaksanaan PSU setelah Putusan MK

KPUD Samosir telah menerima putusan MK yang meminta mereka melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOk/istimewa
Ilustrasi Pemilu. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir telah menerima putusan MK yang meminta mereka melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Batas waktu yang disampaikan oleh MK adalah 30 hari semenjak putusan tersebut diterima.

Soal PSU ini, Komisioner KPUD Samosir Irvan Situmorang mengutarakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.

"Kita masih menunggu juknis dari KPU RI," ujar Irvan Situmorang, Sabtu (8/6/2024).

"Tinggal 29 hari lagi. Semoga pihak KPU RI segera kirimkan juknisnya agar segera kita selenggarakan PSU tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menyoal KPPS yang sudah menyelesaikan kontrak pada pemilu bulan Februari 2024 yang lalu. Sementara, yang baru belum ada direkrut karena pilkada akan berlangsung pada bulan November 2024.

"Soal KPPS, apakah kita membuat kontrak baru bagi yang lama atau gimana. Inilah yang masih kita tunggu," sambungnya

"Atau mungkin, yang bertugas di TPS adalah badan adhoc yang sudah direkrut sekarang atau gimana. Kita berharap, juknis tersebut segera datang ke kita," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved