Berita Viral
PENGALAMAN PESERTA TAPERA: Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Tak Jelas
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini program Tapera menjadi polemik di masyarakat.
Keluhan pun banyak diungkapkan oleh warganet di berbagai plaltform media sosial.
Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya hanya diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun, Undang-undang Tapera terbaru tersebut telah disahkan DPR RI pada periode 2014-2109 lalu dan kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Pemotongan tiga persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir.
Kepesertaan berakhir jika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 7 PP tersebut menjelaskan rincian pekerja yang masuk kriteria Tapera, termasuk calon PNS, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta yang tidak menerima gaji atau upah.
Pengalaman pilu para peserta pemilik Tapera
Di sisi lain, sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengaku kesulitan saat akan mencairkan dana iuran mereka.
Keluhan ini banyak diungkapkan oleh warganet di berbagai plaltform media sosial.
Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Tapera dulu dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993.
Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.
Dividen Danantara Rp80 Triliun/Tahun tapi Minta Utang Whoosh Ditanggung APBN, Menkeu Purbaya: TIDAK! |
![]() |
---|
Sebelum Dihabisi, Dina Sempat Curhat Minta Bantuan ke Atasannya, Putus Cinta Lalu Cari Dukun |
![]() |
---|
Pantas Gadis 24 Tahun Mau Jadi Istri, Terungkap Profesi Tarman, Kakek Viral Nikah Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Dina Oktaviani Mau Turuti Heryanto, Begini Pengakuan Sang Ibu hingga Rekaman Video |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya AP, Gadis Muda 22 Tahun di Kamar Hotel, Lagi Hamil hingga Mulut Disumpal Baju Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.