Berita Viral

PENGALAMAN PESERTA TAPERA: Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Tak Jelas

Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Sumsel
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini program Tapera menjadi polemik di masyarakat.

Keluhan pun banyak diungkapkan oleh warganet di berbagai plaltform media sosial.

Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya hanya diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Namun, Undang-undang Tapera terbaru tersebut telah disahkan DPR RI pada periode 2014-2109 lalu dan kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.

Pemotongan tiga persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. 

Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir.

Kepesertaan berakhir jika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Pasal 7 PP tersebut menjelaskan rincian pekerja yang masuk kriteria Tapera, termasuk calon PNS, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta yang tidak menerima gaji atau upah.

Pengalaman pilu para peserta pemilik Tapera

Di sisi lain, sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengaku kesulitan saat akan mencairkan dana iuran mereka.

Keluhan ini banyak diungkapkan oleh warganet di berbagai plaltform media sosial.

Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tapera dulu dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993.

Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved