Berita Viral

VIRAL Bule Tenteng Gas LPG 3 Kg, Niluh Djelantik: Rakyat Setengah Mati Nyari Gas, Ini Seenaknya Saja

Melalui akun sosial media Instagram milik Niluh Djelantik yakni @niluhdjelantik tampak mengunggah sebuah video berdurasi 15 detik pada Sabtu (8/6/2024

Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL Bule Tenteng Gas LPG 3 Kg, Niluh Djelantik: Rakyat Setengah Mati Nyari Gas, Ini Seenaknya Saja 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial video seorang bule tenteng gas LPG 3 kg.

Seperti diketahui, pemakaian gas LPG 3 kg telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, dimana tabung gas LPG 3 Kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Di sejumlah wilayah, masyarakat menengah ke bawah tampak kesulitan untuk mendapatkannya, karena stok terbatas bahkan di sejumlah wilayah telah menerapkan penggunaan KTP bagi masyarakat yang akan membeli gas LPG ukuran 3 Kg.

Melalui akun sosial media Instagram milik Niluh Djelantik yakni @niluhdjelantik tampak mengunggah sebuah video berdurasi 15 detik pada Sabtu (8/6/2024) dengan keterangan bertuliskan:

“Gas 3 kg sudah jelas persyaratannya. Siapa yang bisa mendapatkannya. Berapa gajinya. Lah ini ?????? Tolong pemerintah segera sosialisasikan. Rakyat setengah mat* keliling nyari gas. Ini bule seenaknya saja mengambil haknya rakyat kecil.

TEGA.” Tulis Niluh Djelantik dalam unggahannya.

 

 

 

Dalam video tersebut tampak seorang bule pria tengah mengenakan kaos hitam dan celana pendek tampak dengan santainya menenteng gas LPG ukuran 3 Kg sembari berjalan dan menelpon seseorang.

Kejadian yang diduga terjadi di Bali tersebut memperlihatkan seorang bule yang notabene merupakan Warga Negara Asing diduga turut menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.

Diketahui jika tabung gas LPG berukuran 3 Kg tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang, selain orang-orang yang menjadi sasaran pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Sedangkan dalam video tersebut diduga jika tabung gas LPG berukuran 3 Kg tampak digunakan oleh seorang bule yang merupakan Warga Negara Asing.

Penggunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg cukup menyedot perhatian publik, sebelumnya artis Prilly Latuconsina tampak dihujat netizen saat tertangkap kamera menggunakan gas LPG ukuran 3 Kg di dapurnya.

Meskipun begitu, Prilly Latuconsina tampak menanggapi hujatan netizen dengan memberikan klarifikasi dan meminta maaf karena telah menggunakan gas LPG berukuran 3 Kg tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang bule Rusia naik motor telanjang dada dan tak sadar masuk tol Bali-Madura. 

Baru-baru ini, viral di media sosial naik motor sambil telanjang dada tak sadar masuk tol Bali Mandara.

Ia pun diderek keluar dari tol.

Sebelumnya, bule tersebut dikejar dan diberhentikan oleh petugas gara-gara ngebut naik motor hingga masuk tol.

Bule tersebut mengendarai motor sambil bertelanjang dada, tanpa memakai helm.

Aksi bule tersebut viral serelah diunggah oleh akun TikTok @kadekwidixxx82 pada Jumat (12/4/2024).

Peristiwa ini terjadi di Tol Bali Mandara.

Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang WNA tidak memakai helm dan bertelanjang dada sedang melintas dengan motor yang diduga berada di Tol Bali Mandara.

Hingga Minggu (14/4/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 62.200 kali dan disukai lebih dari 1.276 akun.

“Salah masuk tol di Tol Bali Mandara,” tulis keterangan dalam unggahan.

Bule yang mengendarai motor dan masuk tol tersebut diketahui bernama Ivan Alekseenko yang berasal dari Rusia.

Ivan diketahui menaiki sepeda motor di Tol Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 Wita.

Kronologinya berawal saat Ivan melewati Gardu 01 Gerbang Tol Ngurah Rai dan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, pelaku juga diketahui memakai earphone sehingga tidak mendengarkan teriakan dari petugas.

Setelah dilakukan pengejaran, bule tersebut berhasil dihentikan oleh petugas di KM 6 arah Benoa, Tol Bali Mandara, Bali.

Ia kemudian dievakuasi dengan menggunakan kendaraan derek untuk keluar dari jalan tol.

Terkait perbuatannya itu, WNA asal Rusia tersebut sudah diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya kembali selama di Bali.

Selain itu, pihak rental sepeda motor yang meminjamkan kendaraan kepada WNA tersebut juga diberikan arahan agar dapat memberikan pemahaman kepada para penyewa kendaraan.

Sebelumnya, Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan pemotor Sport Kawasaki Ninja 250 cc yang melintasi ruas jalan Gerbang Tol Waru, Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 18.35 WIB,

Pemotor berkemeja lengan pendek warna hitam, bercelana panjang, dan bersepatu putih itu diketahui seorang WNA berdomisili Istanbul, Turki, bernama Mohamed Yousef Ahmed (23).

Ia tercatat dalam tanda pengenal yang dibawanya, berkebangsaan Libia.

Anggota Unit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim Ipda Imam mengatakan, pemotor itu melintasi ruas Tol Sidoarjo kawasan Waru, dan berhasil dihentikan petugas pengawasan tol, setibanya di Gerbang Tol Waru.

Saat dimintai keterangan, ternyata Yousef berangkat dari kediaman temannya, berinisial MAK (21) yang tinggal di kawasan perumahan, Jalan Raya Trosobo KM 23 Bringin Bendo, Bringin Kulon, Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Yousef bertujuan jalan-jalan di Kota Surabaya, seraya berkunjung dan berbelanja di Mal Tunjungan Plaza (TP) kawasan Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Kemudian, selama bermotoran, Yousef mengandalkan aplikasi penunjuk jalan Google Maps, sebagai cara untuk memandunya berkendara hingga ke lokasi tujuan.

Namun, diduga Yousef mengaktivasi fitur mode pemandu jalan untuk kategori pengendara roda empat.

Yousef diarahkan melintasi ruas jalan tol yang tentunya tidak diperuntukkan dilintasi kendaraan roda dua.

"Tersasar karena Google Maps. STNK mati, awalnya gak bawa STNK, dia mau ke Medaeng lewat ke Tol Sidoarjo. Di depan kantor PJR distop sama rekan tol gerbang. Akhirnya diarahkan ke sini," ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, saat diperiksa kelengkapan surat sebagai tanda keabsahan kelayakan mengemudi.

Imam mengatakan, ternyata Yousef tidak dapat menunjukkan STNK dari motor tersebut.

Dan juga tidak memiliki surat yang menandakan keabsahan kelayakan kemampuan mengemudikan motor.

"Saya cek di aplikasi Samsat ternyata pajak mati 2019. Dan STNK mati bulan 2 (Februari) tahun 2023," ungkapnya.

Saat dimintai keterangan lebih mendalam. Ternyata motor berbodi besar pabrik Jepang itu, dipinjam Yousef dari seorang temannya; MAK, yang merupakan warga Indonesia, dan tinggal di perumahan Taman, Sidoarjo tersebut.

Setelah meminta MAK mendatangi markas PJR tersebut, melalui sambungan telepon. Didapatkan informasi lebih lengkap WNA tersebut baru sepekan berada di Indonesia.

Visa yang dimiliki Yousef merupakan bisa WNA untuk wisata. Dan untuk sementara waktu berkunjung di Indonesia, Yousef tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat.

"Visanya cuma visa wisata. Dia si WNA masih pelajar. Iya kebetulan liburan aja. Dan mau jalan-jalan. Dari temannya si MAK, WNA pinjam motor si temannya itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, WNA pemotor itu dikenai sanksi tilang dan juga motor bernopol W-2127-OJ yang sempat dikendarainya disita sementara waktu, oleh petugas.

"(Sanksi) Diberikan tindakan tilang. Kendaraan diamankan di induk Jatim," ujarnya saat dihubungi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved