Sumut Terkini

Jual Tiket Tanpa Kursi, Pengamat Nilai KAI Sumut Buat Penumpang Terjebak

Contoh seperti yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) malam, sejumlah penumpang luntang lantung karena tiket yang ia beli tak membubuhkan nomor kursi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Penampakan kereta api Siantar Ekspress, di mana sejumlah penumpang yang membeli tiket tanpa kursi menjadi luntang lantung sepanjang perjalanan, Minggu (9/6/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Penjualan tiket tanpa kursi pada rangkaian Kereta Api Lokal Siantar Ekspress, mendapat kecaman dari sejumlah pelanggan.

Contoh seperti yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) malam, sejumlah penumpang luntang lantung karena tiket yang ia beli tak membubuhkan nomor kursi. 

Para penumpang terpaksa luntang lantung selama perjalanan yang memakan waktu kurang lebih 3 jam antara Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. 

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga jejaring Ombudsman RI Sumatera Utara, Ratama Saragih menyebut PT KAI yang sudah go publik sebagai BUMN sejatinya harus lebih profesional karena PT KAI adalah representasinya pemerintah. 

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun  2003 tentang BUMN yakni BUMN menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak," kata Ratama.

Kemanfaatan umum dan pelayanan yang bermutu tinggi inilah, ujar Ratama, yang harus dipedomani perusahaan negara, selain mengejar keuntungan dan memberikan pemasukan bagi perekonomian negara.

"Beranjak dari regulasi dimaksud maka tak layak jika PT KAI tak bekerja profesional di mana penjualan tiket kepada penumpang ternyata ticket not seat," kata Ratama. 

"Kondisi seperti ini harusnya dipertanyakan, karena setoran ke kereta api sekali berangkat itu kan menurut jumlah penjualan tiket dan berbanding lurus dengan kapasitas seat, tempat duduk.

Lalu ongkos penumpang yang non seat setorannya kemana?," tanya jejaring Ombudsman ini lagi. 

Jika memang kondisi ini dibenarkan oleh regulasi, cetus Ratama, maka sejatinya PT KAI sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan kepada publik. 

"Sehingga publik bisa bijak memilih moda transportasi yang dipilihnya, inikan kesannya menjebak," kata Ratama. 

Penampakan kereta api Siantar Ekspress, di mana sejumlah penumpang yang membeli tiket tanpa kursi menjadi luntang lantung sepanjang perjalanan, Minggu (9/6/2024)
Penampakan kereta api Siantar Ekspress, di mana sejumlah penumpang yang membeli tiket tanpa kursi menjadi luntang lantung sepanjang perjalanan, Minggu (9/6/2024) (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI)

PT KAI menjual tiket tanpa kursi untuk Rangkaian Kereta Api Siantar Ekspress jurusan Medan - Pematangsiantar, Minggu (9/6/2024) malam. Demi meraup untung, BUMN satu ini membuat sejumlah penumpang luntang-lantung, walau membayar dengan harga yang sama dengan penumpang yang memiliki kursi. 

Para penumpang yang memiliki tiket tanpa kursi (seat) terpaksa mencari-cari celah untuk bisa duduk sepanjang perjalanan 3 jam. Bahkan seorang bapak bernama Riki, terpaksa berpisah dari anak dan istri karena tiketnya tak memiliki nomor kursi. 

"Sebenarnya kecewa ya. Saya sama istri dan anak tadi duduk di sini (depan pintu toilet). Setelah dilihat petugas, baru dicarikan tempat duduk, tapi untuk istri dan anak saya aja, saya tetap di sini," ujar Riki. 

Tak cuma riki, penumpang lainnya pun merasa heran dengan layanan PT KAI Divre I Sumbagut. Menurutnya, kalau penumpang ramai, kenapa tidak menambah rangkaian gerbong. Justru mengorbankan penumpang yang memberi kepercayaan dengan PT KAI. 

"Kalau seperti ini kan kecewa sebenarnya. Inilah kalau perusahaan negara sifatnya mau berbisnis sama warga negara," kata penumpang yang tak sempat ditanyai namanya. 

Manajer Humas KAI Divre I Sumbagut, Anwar Solikhin mengatakan penjualan tiket tanpa nomor kursi merupakan regulasi perusahaan yang sah mereka jual ke publik. Adapun tiket tanpa kursi ini sebesar 20 persen dari kapasitas penuh rangkaian kereta api. 

"Untuk KA Lokal (KA Srilelawangsa, KA Siantar Ekspres, dan KA Datuk Belambangan) kapasitas penumpang sesuai regulasi bisa dijual sampai 120 persen. Dengan komposisi 100 persen menggunakan tempat duduk dan 20 persem tanpa tempat duduk," kata Anwar. 

Disinggung terkait mengapa perusahaan tidak mengedepankan kenyamanan terhadap penumpang yang telah memilih kereta api sebagai moda transportasi publik, justru tetap menjual tiket tanpa kursi, Anwar kembali menyebut alasan regulasi. 

"Kalau 100 persen seat penuh, KAI tidak menjual lagi yang 20 persen, salah juga secara regulasi, bang. Jadi kembali lagi ke pilihan penumpang. 20 persen seat tanpa tempat duduk tersebut diberlakukan sebagai pilihan penumpang yang tetap akan melakukan perjalanan dengan KA tersebut," kata Anwar. 

PT KAI, kata Anwar juga tidak memaksakan apabila okupansi penumpang sudah penuh, untuk bertahan memilih kereta api. Calon penumpang bisa mencari alternatif moda transportasi lainnya jika merasa tak nyaman. 

"Kereta Api Siantar Ekspres merupakan kereta api lokal ekonomi penugasan dari pemerintah, bang, yang mendapat subsidi. Jadi sesuai kontrak dari pemerintah hanya menarik 3 gerbong," tutupnya sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved