Sumut Terkini

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Berbeda-beda, Eks Wakil Ketua DPRD Divonis 2 Tahun

Majelis Hakim As'ad Rahim menilai para terdakwa  terbukti  memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Empat terdakwa penyuap Bupati bernama Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu (eks Wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu), Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar divonis berbeda-beda dan bergantian di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 4 terdakwa pemberi suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan Senin (10/6/2024) kemarin.

Empat terdakwa penyuap Bupati bernama Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu (mantan Wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu), Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar divonis berbeda-beda dan bergantian.

Majelis Hakim As'ad Rahim menilai para terdakwa  terbukti  memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra 2, Senin (10/6/2024).

Selanjutnya, hakim menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut As'ad.

Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Hakim, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. 

Sementara yang meringankan mereka dianggap sopan selama persidangan.

Selain penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. 

Diketahui, putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved