Berita Viral

Daftar Nama Caleg DPD Sumbar Usai MK Kabulkan Gugatan Imran Gusman, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sosok Irman Gusman lahir di Padang, Sumbar, pada 11 Februari 1962. Usia 62 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Irman Gusman. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Irman Gusman lahir di Padang, Sumbar, pada 11 Februari 1962. Usia 62 tahun.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sejak 2009 hingga diberhentikan pada 2016 setelah tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia menjabat Wakil Ketua DPD-RI periode 2004–2009.

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat untuk mengikutsertakan Irman Gusman.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (1/6/2024).

Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.

Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun karena terlibat korupsi itu. Irman baru bebas murni per 26 September 2019.

Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar. Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.

Irman Gusman KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg. Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit.

Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu. Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyatakan, pasal soal eks terpidana di PKPU 12/2023 harus dibatalkan dan diubah melalui beleid baru sesuai putusan MK.

Masalahnya, KPU tidak pernah menerbitkan revisi dan hanya merilis surat edaran yang menyatakan bahwa ketentuan pencalonan harus memperhatikan putusan MA di atas.

Ini rupanya menjelma bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu itu. Irman gugat ke semua jalur.

Irman kemudian menggugat sengketa Keputusan KPU 1563/2023 soal penetapan DCT ke semua jalur hukum yang dapat ditempuh.

Mulanya, Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas pemilu itu menolak gugatannya.

Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Di PTUN Jakarta, Irman didampingi pengacara-pengacara kelas kakap, di antaranya eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara Heru Widodo.

Dalam gugatannya, Irman melayangkan beberapa persoalan. Pertama soal ketidakprofesionalan KPU dalam menanggapi putusan MA.

Dikuatkan MK Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodasi eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.

MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Majelis hakim juga menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.

Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana. Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.

MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.

Berikut daftar nama caleg DPD Sumbar setelah Imran Gusman dimasukkan:

1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)

2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)

3. Desrio Putra  (Laki-laki, Kota Padang)

4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)

5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)

6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)

7. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)

8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)

9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)

10. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)

11. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)

12. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)

13. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)

14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)

15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)

16. Imran Gusman ( Laki-laki, Kota Padang)

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved