Pemilu 2024
SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar
KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan eks Ketua DPD Irman Gusman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI telah diperintahkan oleh MK ke KPU RI.
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Keracunan, 2 Pekerja Pabrik Pakan Ternak PT Central Proteina Prima Tewas
Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.
Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun karena terlibat korupsi itu.
Irman baru bebas murni per 26 September 2019.
Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.
Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.
Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.
Baca juga: Akhirnya Otto Hasibuan Beber Bukti Baru Vina Cirebon dari Saksi Kunci yang Ngaku Disiksa
Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.
KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.
Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit.
Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu. Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).
SOSOK Irman Gusman
Mantan Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK
Eks Ketua DPD RI
Tribun Medan
Sumatera Barat
Mahkamah Konstitusi
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.