Berita Viral
KEJANGGALAN Draft RUU Polri Atas Usulan Inisiatif DPR RI, Isinya Melampaui Kewenangan TNI dan BIN
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase.
TRIBUN-MEDAN.COM - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.
Dikutip dari Kompas.com, kegiatan spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.
Kemudian, huruf B menyebutkan, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis draf ayat 3.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.

Terdapat beberapa kejanggalan
Terdapat beberapa kejanggalan dalam draft revisi UU Polri, adapun kejanggalan tersebut terkesan memanfaatkan momentum “pengusulan revisi 4 (empat) Undang-Undang melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang di dalamnya termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ” sebelum pergantian Pejabat Presiden RI.
Adapun yang dianggap kejanggalan tersebut antara lain sebagai berikut:
a) Revisi UU ini merupakan inisiatif dari DPR yang artinya seluruh Kajian Akademik dan draft Revisi RUU dibuat oleh DPR, bukan Pemerintah. Sehingga probabilitas disahkannya Revisi RUU ini sangat besar. Buzzer saat ini meramaikan dengan Revisi UU TNI, dan menenggelamkan Revisi UU Polri yang berpotensi membangkitkan Orde Baru tetapi ditangan Polri bukan TNI.
b) Pengesahan RUU RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan RUU RI tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri rencana akan dilaksanakan bersamaan saat Paripurna DPR RI pada bulan Agustus 2024. Sedangkan deadline pengusulan persetujuan Revisi dari Pemerintah paling lambat masuk pada akhir Juli setelah masa Reses DPR RI berakhir.
c) Terdapat disparitas jumlah Pasal yang diajukan antara kedua RUU ini, Revisi UU TNI mengubah 2 Pasal (Pasal 47 dan 53) tentang masalah administrasi yakni penempatan di K/L lain dan perpanjangan masa dinas prajurit, sedangkan Revisi UU Polri mengubah 19 Pasal (Pasal 1, 6, 7, 9, 10,11, 12, 14,16,16A, 16B, 20, 25, 26, 30, 35, 36, 37, 39) tentang pengembangan kewenangan organisasi, perluasan tugas dan administrasi. Terlihat janggal seperti RUU TNI "menemani" RUU Polri.
Potensi perluasan kewenangan Polri yang berpotensi abusing of authority bersinggungan dengan tugas K/L atau non K/L lainnya dan hak privasi warga negara, di antaranya:
a) Rumusan tugas pokok Polri pada Pasal 16A huruf d yang berbunyi: “Dalam rangka menyelenggarakan tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i (melaksanakan kegiatan Intelkam Polri), Polri berwenang untuk: melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penjelasan tentang hakikat ancaman untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pelaksanaan tugas Intelkam Polri tidak dituliskan secara spesifik sehingga definisi ancaman dapat menimbulkan obscure (kekaburan) dan rentan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar K/L.
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Sebut Sudah Diperiksa Denpom, Sosok Oknum TNI Dalang Pembunuhan Ilham, Dibongkar Pengacara Pelaku |
![]() |
---|
PEMICU Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta, Terus Potong Ucapan Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.