Berita Viral

KEJANGGALAN Draft RUU Polri Atas Usulan Inisiatif DPR RI, Isinya Melampaui Kewenangan TNI dan BIN

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Daftar Nama yang Mengusulkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional. (Ho) 

b) Perluasan wilayah kewenangan Polri sampai keluar dari wilayah negara Indonesia, bahkan dalam draft Revisi UU Polri tersebut mengatur tentang kewenangan Polri dalam wilayah diplomat RI di negara asing, laut internasional serta kapal laut dan pesawat udara berbendera Indonesia. (Pasal 6)

c) Perluasan makna keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi Keamanan Nasional/Keamanan Negara memberikan kewenangan Polri yang melintasi kewenangan TNI dan K/L lain terutama dalam Pertahanan Negara. (Pasal 16B ayat 1)

d) Perluasan kewenangan Polri dalam ruang siber, menjadikan Polri sebagai institusi tunggal yang mengontrol data dan mengawasi ruang siber. (Pasal 14 ayat 1)

e) Adanya norma multitafsir dalam Pasal 14 ayat (1) huruf p, berdampak Polri akan terjebak dalam urusan-urusan lain yang bukan bidang tugasnya.

f) Perluasan kewenangan Polri dalam melakukan penggalangan intelijen berpotensi memunculkan overlapping of authority / duplikasi kewenangan antar K/L negara. (Pasal 16 A dan Pasal 16 B).

g) Kewenangan penyadapan sampai dengan melaksanakan fungsi kontrol terhadap akses internet dan teknologi informasi. (Pasal 14 ayat 1)

Konsep Civilian Police yang selalu dimunculkan dalam naskah akademik, tidak terlihat implementasinya dalam batang tubuh Revisi UU Polri.

Dalam naskah akademik ada semangat untuk mencegah pemusatan kekuasaan supaya lembaga ini menjadi terlalu kuat (super body) dengan melakukan pemisahan kewenangan administratif dan fungsional pada Pasal 8, 9, dan 10 UU Polri.

Pasal 8 menyatakan bahwa Polri di bawah Presiden dan Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 menyatakan kewenangan operasional, sedangkan Pasal 10 menyatakan kewenangan administratif yang menyiratkan pengembangan Polri ke arah Centralized System of Policing (Sistem Kepemimpinan Terpusat/Satu Komando) yang menjadi acuan sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia saat ini.

Sistem ini cenderung menjadi alat kekuasaan Pemerintah yang otoriter, sehingga bertolak belakang dengan tugas pokok Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: DPR RI Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas, Bisa Lakukan Spionase dan Sabotase

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved