Berita Seleb

PENGAKUAN AP Ancam Ria Ricis Selama 5 Hari dan Peras Rp300 Juta, Butuh Uang Karena Pengangguran

Inilah pengakuan AP (26) pelaku pemerasan Ria Ricis yang ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis apabila tidak memberinya uang sebesar Rp300 j

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis 

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutur dia.

AP kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Pesta Panen di Langkat Dimeriahkan dengan Layangan Hias, Sudah Diagendakan Jadi Festival Tahunan

Baca juga: NASIB 5 Bocah SMP Ejek Makan Daging Anak-anak Palestina di Resto Cepat Saji, Disdik DKI Mengecam

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved